TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis mendukung langkah pemerintah membatasi akses kedatangan warga negara asing (WNA) ke Papua dan Papua Barat. Hal ini menyusul empat WNA asal Australia yang diduga terlibat dalam demonstrasi menuntut Papua merdeka.
"Saya mendukung seluruh langkah yang diambil pemerintah," kata Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2019.
Hal yang sama disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Andreas Hugo Pareira. Menurut Andreas, hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi internasionalisasi masalah Papua. "Keberadaan mereka itu justru untuk mengangkat dan menginternasionalisasi masalah Papua ini," ujar Andreas di lokasi yang sama.
Sebelumnya, empat WNA asal Australia dideportasi karena terpantau ikut dalam aksi demonstrasi menuntut Papua merdeka di kantor Wali Kota Sorong pada 27 Agustus 2019.
Pasca kejadian itu, pemerintah memastikan tidak akan lagi secara leluasa dan terbuka menerima warga asing datang ke Papua dan Papua Barat.
"Jadi kemarin pada saat rapat dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan sudah memastikan bahwa Papua dan Papua Barat tidak kami buka seluas-luasnya kepada kedatangan warga asing di sana," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 2 September 2019.