TEMPO.CO, Jakarta - Disertasi kontroversial dosen Universitas Islam Negeri atau UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tentang hubungan intim di luar nikah membuat heboh.
Untuk itu pihak UIN Yogya meminta sang dosen, Abdul Aziz untuk memberi klarifikasi soal disertasi tersebut. "Saya diminta memberikan klarifikasi," kata Abdul Aziz saat dihubungi Tempo, Selasa 3 September 2019.
Menurut Aziz ia diminta memberi klarifikasi pada sore hari ini.
Disertasi Aziz menjelaskan soal hubungan intim berdasarkan tafsir Milk Al-Yamin ala Muhammad Syahrur persis seperti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (samen leven).
Disertasi ini lolos dalam ujian doktoral di kampus itu. Kontroversi pun menyeruak terkait tulisan ilmiahnya tersebut.
Tapi, Abdul Aziz tetap mempertahankannya. "Biar terjadi dialektika secara natural," kata dia.
Tim penguji disertasi Abdul Aziz pada 30 Agustus memberikan keterangan pers ihwal disertasi tersebut. Tim penguji memberikan catatan agar Abdul Aziz merevisi disertasinya dengan menambahkan kata problematik pada disertasi tersebut.
Pemahaman Syahrur tentang Milk Al-Yamin harus ditambah akad nikah, saksi, dan mahar. Jika masyarakat menerima, maka harus mendapatkan legitimasi dari ijmak.
Dalam konteks Indonesia, dibuat usulan melalui MUI kemudian dikirim ke DPR agar disahkan menjadi Undang-Undang. Tanpa proses itu pendapat Syahrur tidak dapat diberlakukan di Indonesia. "Draf disertasi yang diujikan pada 28 Agustus harus direvisi sesuai kritik dan saran para penguji," kata Ketua Sidang disertasi, Yudian Wahyudi.
Abdul Aziz menjelaskan akad atau perjanjian dalam hubungan intim non-marital sejak awal hingga akhir harus ada kesepakatan bersama alias tidak boleh ada pemaksaan.