TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengakui tak bisa memeriksa tokoh separatis Papua, Benny Wenda. Sebelumnya, polisi telah memetakan dugaan keterlibatannya sebagai dalang kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
"Hanya kan Benny WNA (warga negara asing). Locus dan tempus delictinya kan berada di luar negeri. Jelas hukum Indonesia tidak bisa menjangkau ke sana," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 September 2019.
Dedi menyerahkan penyelidikan dugaan keterlibatan Benny itu kepada Kementerian Luar Negeri. Sebab kata dia, itu sudah masuk ke ranah instansi yang dipimpin Retno Marsudi tersebut.
Namun Dedi menjamin Kementerian Luar Negeri sudah mengambil langkah terkait penyelidikan dugaan keterlibatan Benny.
"Kemenlu sudah mengambil langkah-langkah diplomatis terkait hal tersebut," ujar Dedi.
Sejauh ini, berdasarkan penelusuran pemerintah Indonesia, kata Dedi, Benny bergerak sendiri. Benny lah yang menginisiasi menyebarkan konten provokatif melalui media sosialnya.
"Dia bangun narasi sendiri, memviralkan sendiri, sebagai kreator buzzer terkait narasi bersifat rasis," ucap Dedi.
Sebelumnya nama Benny disebut-sebut oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebagai dalang kerusuhan Papua dan Papua Barat.