TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengatakan ada penambahan tersangka terkait insiden kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Saat ini, polisi telah menetapkan 68 orang sebagai tersangka kerusuhan.
"Info sekarang sudah ada 68 orang sebagai tersangka. Penambahannya ada di Deiyai, sekarang jadi 10 tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 September 2019.
Dedi menuturkan, Kepolisian Daerah Papua masih mendalami peran dari masing-masing 10 tersangka tersebut. Hal ini guna mengetahui apakah mereka juga terlibat dengan tewasnya satu anggota TNI dan dua warga sipil.
Sejauh ini tersangka kerusuhan di Papua ada 48 orang, sementara di Papua Barat berjumlah 20 orang. Sehingga total menjadi 68 tersangka di dua wilayah tersebut.
Dedi mengatakan, seluruh tersangka dijerat Pasal 170 tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 156, Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.