TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum, Penelitian, Penyelidikan, dan Pengembangan Manokwari Yan Christian Warinussy menyerukan kepada Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk segera memberi perlindungan hukum kepada pengacara dan pendamping mahasiswa Papua, Veronica Koman.
"Ia saat ini diduga hendak dikriminalisasi oleh Indonesia melalui lembaga penegak hukum atas tuduhan terkait aksi damai di Istana Merdeka, Jakarta pekan lalu," ujar Yan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 September 2019.
Yan mengatakan, Veronica sebagai pengacara, seharusnya dilindungi oleh Undang-Unda Nomor18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Dalam undang-undang tersebut, berdasarkan Pasal 14, pengacara bebas mengeluarkan pendapat dan pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang teguh pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, kata Yan, di dalam pasal 16 Undang-Undang Advokat disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
"Oleh sebab itu, jika saudari Koman dianggap melakukan pelanggaran dalam konteks tugas profesinya, maka dia semestinya dilaporkan ke organisasi advokatnya lebih dahulu, dan bukan dilaporkan baik secara personal atau institusi ke polisi," ujar Yan.
Lebih lanjut, Veronica, kata Yan, tak bisa dipandang melawan negara hanya karena membela Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Maka dari itu, ia mendesak Komisioner Tinggi HAM PBB untuk memberi proteksi hukum dan politik bagi Veronica Koman secara pribadi beserta keluarga.
Selain itu, Yan juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk turut memberi jaminan politik dan hukum bagi Veronica Koman berdasarkan amanat pasal 28 I ayat (4) dari UUD 1945.