Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Tuduh KPK Biayai Unjuk Rasa NGO, Pimpinan: Jangan Hina Mereka

image-gnews
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan), dan Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar memasangkan stiker saat kampanye antikorupsi di gerbong MRT, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019. KPK dan PT MRT Jakarta berkampanye di gerbong dan stasiun MRT untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan), dan Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar memasangkan stiker saat kampanye antikorupsi di gerbong MRT, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019. KPK dan PT MRT Jakarta berkampanye di gerbong dan stasiun MRT untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Laode Muhammad Syarif geram ketika salah seorang anggota Komisi Hukum DPR menuding lembaga antikorupsi ini membiayai NGO atau kelompok masyarakat sipil.

Syarif mengatakan, selama ini kelompok masyarakat sipil bersuara dan bergerak atas panggilan hati menentang korupsi. Dia juga menyinggung banyaknya dukungan dari para tokoh, mulai dari Shinta Nuriyah Wahid, Said Aqil Siraj, hingga Buya Syafii Maarif.

"Enggak dibayarin itu. Kiai Haji Said Aqil itu tidak dibayarin kalau dia datang dukung KPK. Juga Pak Syafii Maarif dengan kemauan sendiri. NGO yang datang ke KPK itu akibat panggilan hati tidak dibayar satu peser pun dari duit Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Syarif di saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin, 2 September 2019.

Pernyataan soal NGO ini datang dari Anggota Komisi Hukum Anwar Rahman. "Ini yang kami pertanyakan selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal beberapa yang berkaitan dengan publik selalu NGO yang tampil, apakah NGO ini dianggarkan di dalam sini atau bagaimana? Biayanya bagaimana itu?" tanya Anwar.

Anwar mengatakan ada beberapa NGO yang kerap tampil dan mengerahkan dukungan massa. Menurut dia hal itu memerlukan anggaran. Dia pun menanyakan apakah kegiatan itu masuk dalam pembiayaan komisi antikorupsi.

"Apa dianggarkan di sini? Kalau masuk anggaran di pos apa?" tanya politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarif menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi memang memiliki anggaran untuk pengelolaan jaringan. Namun, jaringan yang dimaksud ialah jaringan pemerintah daerah. Dia menegaskan tak ada satu proyek pun yang diberikan kepada kelompok masyarakat sipil.

Syarif lantas menyindir massa aksi pengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga mendatangi gedung antikorupsi pada Jumat lalu. Pada hari itu juga digelar aksi Koalisi Masyarakat Sipil Darurat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menolak calon pimpinan bermasalah.

Kelompok pengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi ini membela Panitia Seleksi Capim KPK 2019-2023 dan membentangkan spanduk yang isinya bertuliskan meminta pembubaran Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Syarif, yang harus dipertanyakan adalah siapa pembayar massa pengkritik KPK ini. "Yang perlu dipertanyakan itu yang kirim-kirim bus itu yang orangnya enggak tahu apa yang diomongin. Enam sampai tujuh bus depan KPK. Nah itu yang dibayar. Kalau yang lain, para tokoh bangsa jangan juga kita rendahkan. Makasih," kata Syarif.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

20 menit lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

1 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

2 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

3 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

5 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

6 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

8 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

16 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

16 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.