TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka ujaran kebencian dan penghasutan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Senin, 2 September 2019.
Sebelumnya mantan calon legislatif Gerindra tersebut mangkir dengan alasan sakit. Didampingi kuasanya hukumnya, ia tiba di ruang Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Timur pada pukul 11.00.
"Ini merupakan panggilan yang ketiga kali karena kemarin kondisi Bu Tri Susanti tidak fit," kata Sahid, kuasa hukum tersangka. Sementara itu perempuan yang akrab disapa Susi itu menyatakan siap menjalani pemeriksaan. "Insyaallah," katanya.
Susi menegaskan tidak merasa melakukan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua saat pengepungan asrama mereka. "Tidak," katanya. Ia heran dengan sangkaan diskriminasi yang dialamatkan kepadanya.
Susi merupakan korlap gabungan ormas yang mengepung asrama mahasiswa Papua. Karena kasus itu, dia dipecat dari anggota FKPPI. Semula dia menjabat Wakil Ketua Cabang FKPPI 1330 Kota Surabaya.
Dia diduga telah menghasut dengan menyebarkan informasi hoaks di media sosial mengenai perusakan bendara Merah Putih di depan asrama mahasiswa Papua. Dia juga disangka menggerakkan dan memprovokasi massa.
Tri Susanti dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.