TEMPO.CO, Jakarta - Empat warga negara asing atau WNA asal Australia dideportasi karena terpantau mengikuti aksi demonstrasi menuntut Papua merdeka di kantor Wali Kota Sorong pada 27 Agustus 2019.
Deportasi dilakukan pada Senin, 2 September 2019 pukul 07.00 WIT, bertempat di Bandara Domine Eduard Osok, Sorong, Papua. "Benar," ujar Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando saat dikonfirmasi Tempo perihal kejadian tersebut pada Senin, 2 September 2019.
Adapun nama empat WNA tersebut yakni; Baxter Tom, Davidson Cheryl Melinda, Hellyer Danielle Joy, dan Cobbold Ruth Irene. Tiga dari empat WNA tersebut merupakan pemegang visa exemption untuk kunjungan singkat.
Rute penerbangan keempat WNA Australia melalui Bandara Hasanudin, Makasar-Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kemudian pukul 22.25 Wita, mereka lanjut terbang menuju Sydney.
Adapun salah seorang WNA yang bernama Davidson Cheryl Melinda, baru akan dipulangkan ke Australia tanggal 4 September 2019, pukul 15.45 WITA.