TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia memprotes penetapan 8 tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora.
Menurut YLBHI, penetapan tersangka itu tidak sejalan dengan upaya pemerintah memadamkan kerusuhan di Papua. "Malah justru ini semakin meningkatkan kerusuhan di Papua," kata Kepala Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Organisasi YLBHI Feby Honesta di Kalibata, Jakarta, Ahad, 1 September 2019.
Feby mengatakan bila ditarik ke belakang peristiwa yang memicu kerusuhan di Papua terjadi akibat tindakan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Menurut dia, pemerintah harusnya melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindakan diskriminatif tersebut. Bukannya malah menangkapi orang-orang Papua yang ingin mengekspresikan keinginannya.
"Tindakan pemerintah terhadap mahasiswa Papua itu tindakan yang punya potensi atau indikasi diskriminatif," kata dia.
Sebelumya, polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka dalam pengibaran bendera bintang kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2019. Aksi itu menuntut agar Papua diberikan referendum menentukan kemerdekaan. Tuntutan itu muncul setelah terjadi dugaan aksi rasisme terhadap mahasiswa di Surabaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan 8 orang Papua tersebut ditangkap di beberapa tempat yang berbeda. Delapan orang itu dijerat dengan pasal makar. "Ada yang ditangkap di asrama dan ada juga saat unjuk rasa di Polda Metro," kata Argo.