TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berusaha memberikan pendampingan terhadap dua mahasiswa Papua yang ditangkap di asrama mahasiswa di Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 30 Agustus 2019, pukul 20.00.
"Kami bilang dari LBH mau dampingi. Di depan sini kami sudah enggak boleh masuk naik mobil," kata Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora di Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari, 31 Agustus 2019.
Nelson mempertanyakan mengapa pihaknya belum bisa memberikan advokasi terhadap dua mahasiswa tersebut. Dia menilai penangkapan ini telah masuk pada proses hukum pidana dan berhak didampingi.
"Kata polisi besok mereka ini baru bisa didampingi, baru bisa ditemui. Sekarang lagi di periksa," kata Nelson.
Menurut dia, seseorang yang ditangkap berhak menemui kerabat dan keluarganya. Hal itu dijelaskan dalam KUHAP bahwa seseorang yang ditangkap berhak mendapatkan bantuan hukum.
Dia pun menjelaskan, penangkapan ini diduga imbas dari pengibaran bendera Bintang Kejora dalam demonstrasi di depan Gedung Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
"Kalaupun mereka dikasih pasal makar, nanti kemungkinan itu ancamannya tinggi di atas 5 tahun. Itu berhak, wajib mendapatkan bantuan hukum," katanya.