TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan satu lagi tersangka kasus ujaran kebencian bernuana SARA atau rasisme dalam pengepungan Asrama Mahasiswa
Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, pada 16 Agustus 2019.
"Baru akan bertambah satu dulu dengan fakta rekaman dan hasil labfor, termasuk saksi di lokasi," kata Wakil Kepala Polda Jatim Brigadir Jenderal Toni Harmanto di masjid Polda Jatim hari ini, Jumat, 30 Agustus 2019.
Toni menjelaskan tersangka baru tersebut berinisial SA, satu dari enam saksi perwakilan organisasi masyarakat yang kemarin dicekal. SA ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa dua saksi dan bukti rekaman video.
SA diduga kuat melakukan ujaran kebencian bernada rasisme terhadap penghuni Asrama Mahasiswa Papua. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sebelumnya, Rabu, 28 Agustus 2019, Polda Jatim menetapkan Tri Susanti alias Susi, koordinator lapangan gabungan ormas yang mengepung asrama Papua. Dia pun telah dipecat dari anggota FKPPI. Semula Tri Susanti juga menjabat Wakil Ketua FKPPI Kota Surabaya.
Siang ini dia dijadwalkan diperiksa di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai tersangka. Belum dipastikan apakah wanita itu akan ditahan.
Iklan
NUR HADI