Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bolehkan Hubungan Intim Tanpa Nikah, Doktor UIN Tolak Prostitusi

image-gnews
Ilustrasi Prostitusi online. cnbc.com
Ilustrasi Prostitusi online. cnbc.com
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Abdul Aziz, Doktor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan desertasi hubungan intim di luar nikah, menolak prostitusi.

Menurut dia, disertasinya tentang hubungan intim diperbolehkan tanpa nikah tak berarti menghalalkan prostitusi oleh wanita. "Dalam konsep Milk Al-Yamin, Syahrur menolak rumah bordil," kata Abdul Aziz ketika dihubungi Tempo hari ini, Jumat, 30 Agustus 2019.

Disertasi Abdul Aziz berjudul Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital.

Dia menggunakan konsep Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal, Suriah Muhammad Syahrur, yang menyatakan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat Islam.

Menurut Abdul Aziz, dalam konsep Milk Al Yamin mustahil bagi perempuan untuk melakukan aktivitas prostitusi. Konsep ini melarang wanita berstatus istri melakukan hubungan intim di luar pernikahannya.

Jika wanita itu berstatus cerai atau ditinggal mati sang suami, Aziz melanjutkan, wanita itu harus menunggu masa Iddah. Masa itu adalah masa seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, termasuk cerai mati, menunggu dan menahan diri untuk menikahi laki-laki lain.

Perempuan juga harus menjalani dua kali suci karena menstruasi untuk bisa berhubungan seks dengan lelaki bukan suaminya) dalam satu waktu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta ini menjelaskan disertasinya muncul dari kegelisahan dan keprihatinannya terhadap beragam kriminalisasi hubungan intim nonmarital konsensual (hubungan seksual tanpa pernikahan yang dilandasi persetujuan atau kesepakatan).

“Kriminalisasi bertentangan dengan hak asasi manusia,” kata Abdul Aziz.

Di sisi lain, dia mengkritik konsep Milk A-Yamin karena bias gender sebab melarang wanita bersuami melakukamn hubungan intim di luar nikah. Sedangkan pria berstatus suami boleh.

SHINTA MAHARANI

Catatan Koreksi: Judul berita ini telah diubah pada pukul 14.10 WIB.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

1 jam lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.


Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

2 jam lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.


Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

15 Januari 2024

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

Polisi menemukan dua anak-anak dalam indekos yang digunakan untuk menjalankan bisnis prostitusi. Jaring 128 pelanggan.


Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

15 Januari 2024

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

Remaja putri tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi lalu diajak bertemu oma-oma berusia 52 tahun yang ternyata bisnis prostitusi.


KPAI: Masalah Ekonomi, Gaya Hidup dan Pergaulan Picu Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
KPAI: Masalah Ekonomi, Gaya Hidup dan Pergaulan Picu Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebut masalah ekonomi dan keinginan untuk memenuhi gaya hidup hedon memicu prostitusi anak.


KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.


Dampak Hubungan Intim yang Dipaksakan pada Kualitas Sperma

8 Oktober 2023

Ilustrasi sperma. Shutterstock
Dampak Hubungan Intim yang Dipaksakan pada Kualitas Sperma

Dokter menyebut hubungan intim yang dipaksakan bisa mempengaruhi kualitas sperma sehingga tak disarankan bagi pasangan suami istri.


Polda Metro Jaya Beri Peringatan ke Predator Anak, Tegakkan Hukum untuk Efek Jera

4 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya Beri Peringatan ke Predator Anak, Tegakkan Hukum untuk Efek Jera

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap predator anak.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.


Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.