TEMPO.CO, Yogyakarta - Abdul Aziz, Doktor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan desertasi hubungan intim di luar nikah, menolak prostitusi.
Menurut dia, disertasinya tentang hubungan intim diperbolehkan tanpa nikah tak berarti menghalalkan prostitusi oleh wanita. "Dalam konsep Milk Al-Yamin, Syahrur menolak rumah bordil," kata Abdul Aziz ketika dihubungi Tempo hari ini, Jumat, 30 Agustus 2019.
Disertasi Abdul Aziz berjudul Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital.
Dia menggunakan konsep Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal, Suriah Muhammad Syahrur, yang menyatakan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat Islam.
Menurut Abdul Aziz, dalam konsep Milk Al Yamin mustahil bagi perempuan untuk melakukan aktivitas prostitusi. Konsep ini melarang wanita berstatus istri melakukan hubungan intim di luar pernikahannya.
Jika wanita itu berstatus cerai atau ditinggal mati sang suami, Aziz melanjutkan, wanita itu harus menunggu masa Iddah. Masa itu adalah masa seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, termasuk cerai mati, menunggu dan menahan diri untuk menikahi laki-laki lain.
Perempuan juga harus menjalani dua kali suci karena menstruasi untuk bisa berhubungan seks dengan lelaki bukan suaminya) dalam satu waktu.
Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta ini menjelaskan disertasinya muncul dari kegelisahan dan keprihatinannya terhadap beragam kriminalisasi hubungan intim nonmarital konsensual (hubungan seksual tanpa pernikahan yang dilandasi persetujuan atau kesepakatan).
“Kriminalisasi bertentangan dengan hak asasi manusia,” kata Abdul Aziz.
Di sisi lain, dia mengkritik konsep Milk A-Yamin karena bias gender sebab melarang wanita bersuami melakukamn hubungan intim di luar nikah. Sedangkan pria berstatus suami boleh.
SHINTA MAHARANI
Catatan Koreksi: Judul berita ini telah diubah pada pukul 14.10 WIB.