Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasil Uji Jalan B30 Pada Kendaraan Bermesin Diesel

image-gnews
Hasil road test B30 menunjukkan tidak ada perbedaan signifikan pada kinerja kendaraan yang menggunakan bahan bakar B30 dibandingkan dengan B20.
Hasil road test B30 menunjukkan tidak ada perbedaan signifikan pada kinerja kendaraan yang menggunakan bahan bakar B30 dibandingkan dengan B20.
Iklan

INFO NASIONAL — Kementerian ESDM melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Badan Litbang ESDM) bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), menyampaikan hasil road test B30 (campuran 30 persen biodiesel pada bahan bakar solar) yang digunakan pada kendaraan bermesin diesel. Hasilnya, tidak ada perbedaan signifikan pada kinerja kendaraan yang menggunakan bahan bakar B30 dibandingkan dengan B20 yang sudah diimplementasikan selama ini.

"Sampai sejauh ini hasil road test B30 menunjukkan, tidak ada perbedaan kinerja signifikan ketika kendaraan menggunakan bahan bakar B30 dan B20. Bahkan kendaraan berbahan bakar B30 menghasilkan tingkat emisi lebih rendah," ujar Kepala Badan Litbang ESDM, Dadan Kusdiana, saat memberikan sambutan dalam pembukaan road show sosialisasi B30 di Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara "Tekmira", Bandung, Kamis, 29 Agustus 2019.

Sebelumnya, road test dilakukan dengan membandingkan kinerja sebelum dan sesudah penggunaan B30 dan B20 pada delapan unit kendaraan bertonase di bawah 3,5 ton, dengan jarak tempuh 50 ribu kilometer. Sementara, kendaraan bertonase di atas 3,5 ton dijalankan pada tiga unit kendaraan dengan jarak tempuh 40 ribu kilometer. 

Dadan mengungkapkan, parameter yang diukur selama road test adalah konsumsi bahan bakar, daya, emisi, start ability dalam kondisi dingin, mutu bahan bakar dan pelumas. Ia menyebut, salah satu output kegiatan road test ini adalah pengguna dan industri otomotif dapat menerima mandatori B30. 

"Saat ini road test B30 sudah berjalan sekitar 70 persen dan tidak ada keraguan untuk mulai diterapkan pada Januari 2020," ucap Dadan kepada para peserta sosialisasi. 

Dadan mengatakan para pemangku kepentingan saling melakukan penyesuaian. Aprobi melakukan penyesuaian komposisi bahan bakar, sedangkan Gaikindo melakukan sejumlah perubahan pada komponen mesin kendaraan. "Semua pihak terkait ikut mengawal pengujian secara terbuka, seperti pengujian di Dieng, Jawa Tengah. Di mana pengujian dapat dilihat secara langsung," ujarnya. 

Menurut Dadan, implementasi B30 penting karena pemerintah menargetkan pemakaian energi terbarukan untuk bahan bakar bisa lebih besar. Karena selain untuk mengurangi impor, juga untuk mengurangi emisi karbon. "Dengan EBT, kita bisa memerikan konstribusi positif supaya emisi berkurang," kata Dadan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Road test B30 sendiri merupakan upaya Badan Litbang ESDM bersama-sama dengan BPDPKS, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Pertamina dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dalam menyediakan data dan hasil uji untuk mendukung implementasi kebijakan mandatori B30 di Januari 2020 nanti.

Pada kesempatan yang sama, Tim Pokja Gaikindo, Abdul Rochim, menyatakan dukungannya terhadap penerapan mandatori B30. "Melihat hasil road test, kendaran uji bisa menerima B30 sehingga Gaikindo siap mendukung penerapan wajib B30 mulai Januari nanti," ujar Rochim. 

Sementara itu, integrator pelaksanaan road test B30, Sujatmiko menjelaskan rute untuk kendaraan uji dengan bobot di bawah 3,5 ton adalah Lembang - Cileunyi - Nagreg - Kuningan - Tol Babakan - Slawi - Guci - Tegal - Tol Cipali - Subang - Lembang. Untuk kendaran uji dengan bobot di atas 3,5 ton menempuh rute Lembang - Karawang - Cipali - Subang - Lembang. Untuk memenuhi jadwal akhir road test pada pertengahan September 2019, maka jarak tempuh harian kendaraan uji akan ditambah.

Sosialisasi hasil road test B30 kali ini dihadiri oleh seluruh perwakilan para pemangku kepentingan, akademisi, pemerintah daerah, perusahaan, asosiasi, komunitas, dan mahasiswa.

Hadir dalam sosialisasi di antaranya Direktur Bioenergi, jajaran Direksi BPDP Sawit, Kepala Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Disain - BPPT, Kepala Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi - BPPT, Direksi Pertamina, perwakilan Gaikindo, APROBI, akademisi, pemerintah daerah, dan mahasiswa di wilayah Bandung. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.