INFO JABAR — Rapat paripurna DPRD Jabar yang digelar Rabu malam, 28 Agustus 2019, menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Ketiga perda inisiatif pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut, yaitu Perda tentang Perubahan APBD Jabar TA 2019, Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Jabar Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jabar tahun 2009-2029.
Tiga perda yang telah disahkan dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota Dewan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari.
Rapat paripurna DPRD Jabar ini adalah yang terakhir masa jabatan tahun 2014-2019. Mulai Senin, 29 September 2019, ketua dan anggota DPRD Jabar akan diisi wajah-wajah baru hingga 2024.
Gubernur Ridwan Kamil dalam pendapat akhirnya mengatakan tiga perda yang disahkan merupakan hasil pembahasan dan kajian mendalam Badan Anggaran, Pansus DPRD, dan Pemprov Jabar. "Atas nama Pemprov Jabar, kami ucapkan terima kasih atas dedikasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah menunjukkan kinerja sangat tinggi melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan sehingga pembahasan perda dapat diselesaikan," ucap Gubernur Jabar yang akrab disapa Emil ini.
Untuk selanjutnya, ketiga perda tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI untuk dievaluasi. Dalam pengantar pidatonya, Emil menyampaikan volume APBD Perubahan Jabar tahun anggaran 2019, yaitu sebesar Rp 39,18 triliun.
Dalam rapat itu, DPRD Jabar mengembalikan dua usulan raperda ke Pemprov Jabar karena dinilai perlu dikaji lagi lebih mendalam. Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pendidikan Keagamaan serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2019-2038.
Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, menyatakan alasan kenapa dua usulan Raperda tersebut dikembalikan karena perlu dibahas lebih lanjut oleh DPRD Jabar masa jabatan 2019-2024. (*)