INFO NASIONAL — Potensi wakaf asuransi cukup besar. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) memperkirakan wakaf asuransi bakal terus bertumbuh di industri asuransi. Hal itu bisa dilihat dari minat masyarakat dalam berwakaf, khususnya untuk tanah dan bangunan, serta jumlah penduduk muslim terbesar. Pasalnya, asuransi ini merupakan salah satu produk yang spesifik dan hanya berlaku di asuransi syariah.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp 180 triliun. Sedangkan data Bank Indonesia (BI) menunjukkan sektor sosial Islam, yang mencakup sistem wakaf, memiliki potensi sekitar Rp 217 triliun.
Baca Juga:
Sejumlah perusahaan asuransi pun sudah memasarkan produk ini. Bahkan di salah satu perusahaan Asuransi Syariah, wakaf ini dikemas melalui fitur.
Melalui fitur ini, nantinya nasabah bisa menyiapkan nilai wakaf berbentuk uang sejak dini yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Ini akan membuat berwakaf menjadi lebih ringan dan terencana sejak awal.
Berkah nilai wakaf berbentuk uang adalah nilai uang tidak berkurang serta dijamin kelestariannya untuk tujuan wakaf, seperti pembangunan prasarana ibadah. Nilai uang yang diwakafkan akan terus menjadi berkah yang berlipat bagi pemberi wakaf (wakif) meski sudah meninggal dunia.
Baca Juga:
Nah, pada manfaat fiturnya, pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi terlebih dahulu menyatakan janji yang mengikat (wa’d mulzim), untuk mewakafkan manfaat asuransi paling banyak 45 persen dari total santunan asuransi.
Tidak hanya itu. Fitur wakaf ini juga memiliki banyak kemudahan. Salah satunya adalah tidak terbentur usia dan waktu. Apalagi niat berwakaf itu adalah untuk keberkahan dunia akhirat, dan mengumpulkan amalan jariah dapat dimulai sejak dini untuk mendapatkan berkah yang berlipat. Seseorang yang belum memiliki aset uang pun dapat berwakaf sekaligus terproteksi dengan menggunakan fitur wakaf ini.
Dalam pengelolaan wakafnya pun dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, serta Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Lembaga pengelola wakaf ini memiliki tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Nah, tunggu apalagi, wujudkan niat berwakaf Anda sekarang juga melalui fitur wakaf ini. (*)