TEMPO.CO, Palangkaraya - Wakil Rektor Bidang Hukum, Organisasi, SDM, dan Kemahasiswaan Universitas Palangka Raya Suandi Sidahuruk mengatakan telah memecat PS, dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada 6 mahasiswa.
PS diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Progam Studi Pendidikan Fisika. Polisi sudah menetapkan dia menjadi tersangka.
Suandi mengatakan begitu perkara ini mencuat, rektorat membentuk tim internal. "Salah satu rekomendasi yang diusulkan yakni PS diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaprodi Pendidikan Fisika," kata dia, Kamis, 29 Agustus 2019.
Setelah mendapatkan rekomendasi itu, pada tanggal 22 Agustus 2019 rektor langsung mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 375/UN24/KP/2019 yang isinya pemberhentian PS sebagai Kaprodi Pendidikan Fisika.
Suandi juga mengatakan kampus akan bersurat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara soal status PS sebagai pegawai negeri sipil.
Sementara itu, Wakil Ketua BEM UPR Wawan Novardo mengatakan enam orang mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual rata-rata sudah semester akhir.
BEM UPR, kata Wawan, akan terus mengawal kasus pelecehan ini hingga tuntas. Karena itu ia meminta agar kampus dan kepolisian transparan dalam menyelesaikan skandal ini.