TEMPO.CO, Solo - Keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan kehilangan sertifikat dua bidang tanah di Solo, Jawa Tengah. Saat ini keluarga tengah mengurus sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan.
Kabar ini muncul dari surat pengumuman dari Kantor Pertanahan Kota Surakarta yang ditayangkan di Harian Solopos terbitan Kamis 29 Agustus 2019. Kantor Pertanahan mengumumkan bahwa Joko Widodo melalui kuasa sedang memohon penerbitan sertifikat pengganti atas sertifikatnya yang hilang.
Dalam pengumuman tersebut, Jokowi kehilangan sertifikat dua bidang tanah, semuanya berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari. Masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Sunu Duto Widjomarmo mengakui telah memasang pengumuman tersebut. "Sesuai prosedur, kami harus membuat pemberitahuan terbuka kepada publik melalui media massa saat ada warga yang mengajukan permohonan sertifikat pengganti," kata Sunu, Kamis, 29 Agustus 2019.
Sunu mengatakan prosedur ini dilakukan untuk memastikan tidak ada masyarakat lain yang merasa dirugikan dengan penerbitan sertifikat pengganti itu. "Jadi jika ada yang merasa berhak atas tanah tersebut silakan mengajukan keberatan kepada kami," katanya. Keberatan bisa diberikan paling lama 30 hari sejak pengumuman dibuat.
Menurut Sunu, pengumuman di media massa harus diikuti oleh semua warga negara yang memohon penerbitan sertifikat pengganti. "Memang sudah prosedur yang harus diikuti," katanya. Keluarga Jokowi juga tidak pernah meminta diistimewakan dalam mengurus masalah tersebut.