TEMPO.CO, Jakarta - Agung Zulianto, orang yang melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Febri Diansyah dengan tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks buka suara. Pria 28 tahun yang mendaku koordinator Pemuda Kawal KPK ini mengatakan melaporkan Febri ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya pada 25 Agustus 2019.
"Saya membuat laporan terkait pernyataannya pada 24 atau 25 Agustus," kata dia saat dihubungi, Kamis, 29 Agustus 2019.
Pernyataan yang dimaksud Agung terkait ucapan Febri soal catatan KPK terhadap 20 capim KPK yang lolos tahap uji publik. Menurut Febri, KPK menemukan ada capim yang diduga pernah menerima gratifikasi, melakukan pelanggaran etik, hingga mengganggu kerja KPK.
Selain Febri, Agung juga melaporkan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo. Agung mengatakan melaporkan Asfinawati terkait ujarannya mengenai dugaan konflik kepentingan tiga anggota pansel, yakni Yenti Garnasih, Indriyanto Seno Adji dan Hendardi.
Sementara Adnan, dilaporkan terkait ucapannya pada Mei 2019, mengenai anggota pansel yang diduga punya kedekatan dengan pihak yang berseberangan dengan KPK.
Agung mengatakan laporan itu ia buat setelah melakukan diskusi dengan teman-temannya. Dia mengatakan perkataan ketiga orang tersebut cenderung mendiskreditkan proses seleksi capim KPK. Dia khawatir ucapan ketiga orang itu membangun opini publik yang bisa mendiskreditkan pimpinan KPK terpilih kelak.
"Saya tidak ingin ada opini publik, jadinya nanti pimpinan yang terpilih akan didiskreditkan," kata dia.