TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai laporan ke polisi atas dirinya, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Juru bicara KPK Febri Diansyah merupakan serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan mengamankan panitia seleksi dan beberapa capim KPK.
Asfinawati dan dua orang lainnya dilaporkan dengan tudingan memberikan kabar bohong ihwal jalannya proses seleksi capim KPK.
"Ini serangan balik atas kritik-kritik kami. Lagi-lagi, bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK," ujar Asfinawati saat dihubungi Tempo pada Kamis, 29 Agustus 2019.
Sejak April 2019, YLBHI, ICW dan Koalisi masyarakat sipil lainnya telah mengawal seleksi pemilihan calon pimpinan KPK. Koalisi menemukan bahwa sejak proses penunjukan Pansel dan kemudian proses seleksi calon pimpinan adalah bagian dari upaya pelemahan sangat serius terhadap KPK. "Kami menyebutnya ini Cicak Buaya 4.0'.
Menurut Asfinawati, upaya serangan balik atas gerakan anti korupsi menjadi modus yang senantiasa dilakukan, salah satunya adalah kriminalisasi. Upaya kriminalisasi kali ini pun, ujar dia, kembali terjadi.
Pada 28 Agustus 2019, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Ketua Umum YLBHI Asfinawati, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dilaporkan oleh pria bernama Agung Zulianto yang mengklaim dari Pemuda Kawal KPK ke Polda Metro Jaya.
"Laporan-laporan dengan niat jahat seperti ini juga pernah terjadi pada proses pemilihan capim KPK dan dalam upaya-upaya melawan pelemahan KPK sebelumnya. Sudah menjadi pola umum serangan balik," ujar Asfi.
Menurut YLBHI dan ICW, beberapa indikator bahwa laporan pidana tersebut merupakan suatu bentuk serangan balik untuk pelemahan KPK.
Pertama, laporan pidana dilakukan terkait kritik masyarakat sipil terhadap dugaan konflik kepentingan antara Pansel dengan beberapa calon pimpinan KPK.
Kedua, laporan pidana baru dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi beberapa bulan sebelumnya. Ketiga, laporan pidana tidak jelas dan sangat kabur. Tidak jelas tentang perbuatan apa yang dilaporkan. Keempat, laporan pidana tersebut mengada-ada, tidak berdasarkan fakta dan tidak memiliki bukti-bukti yang cukup.
"Demi tegaknya hukum, kami meminta kepolisian tidak menindaklanjuti laporan pidana ini, agar upaya pelemahan KPK dengan modus penyalahgunaan wewenang pemidanaan terhadap perjuangan dan gerakan anti korupsi, tidak terjadi," ujar Asfinawati.