TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP sudah selesai, dengan beberapa catatan.
“Sudah selesai tinggal beberapa poin lagi,” ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis 29 Agustus 2019.
Saat ini kata dia, RKUHP masih memerlukan harmonisasi antara DPR dengan kementerian. Menurut Desmond terdapat sekitar lima catatan dalam RKUHP. Namun ia mengaku tak hapal betul apa catatan-catatan tersebut.
“Tadi malam mungkin ada lima atau empat catatan lagi yang belum selesai dibicarakan di antara pemerintah dan DPR,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Desmond mengatakan RKUHP akan disahkan pada 24 September nanti, sesuai dengan jadwal. “Insya Allah (akan dirampungkan), kan sudah diagendakan tanggal 24 September, kalau selesai,” tuturnya.
Sebelumnya Aliansi Nasional Reformasi RKUHP mendesak pemerintah agar tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP.
"Karena RKUHP masih memiliki banyak permasalahan," kata Maidina Rahmawati, anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP dari ICJR, dalam diskusi di Bakoel Koffie, Jakarta, Ahad, 5 Mei 2019.
Menurut Desmond pembahasan RKUHP telah melalui proses panjang, DPR, kata dia, tidak terburu-buru merampungkannya. “Nggak, apa yang harus kejar tayang? Ini prosesnya lama cuma kan berbarengan dengan berakhirnya waktu.”