TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate angkat suara menanggapi pernyataan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK Johanis Tanak yang menyeret Jaksa Agung M. Prasetyo. Johnny menilai pernyataan Johanis itu dikutip tak lengkap, tidak akurat, dan berpotensi menjadi fitnah.
Johanis sebelumnya mengaku sempat dipanggil oleh Jaksa Agung saat sedang menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju. Bandjela juga merupakan Ketua Dewan Pembina Partai NasDem Sulawesi Tengah.
"Dia tidak diintervensi, buktinya (Bandjela) dibawa ke pengadilan, dihukum, dipenjara. Kalau diintervensi ya pasti tidak dipenjara," kata Johnny kepada Tempo, Rabu, 28 Agustus 2019.
Klarifikasi ihwal dugaan intervensi ini disampaikan Johnny dengan menyampaikan kronologi pengangkatan Prasetyo dan penetapan tersangka Bandjela. Kata dia, Prasetyo dilantik menjadi Jaksa Agung pada 20 November 2014. Adapun Bandjela ditetapkan sebagai tersangka korupsi dua pekan sebelumnya, tepatnya 6 November 2014.
Berikutnya, pada 29 November 2014 DPW NasDem Sulteng memberhentikan sementara dan mencabut sementara status keanggotaan Bandjela. Dia resmi diberhentikan dari partai pada 2 Desember 2014, kemudian ditahan oleh Kejaksaan Tinggi pada 9 Desember 2014.
Johnny berujar partainya mengusung sikap antikorupsi. Kader yang terseret kasus rasuah, kata dia, langsung diberhentikan tanpa menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap. Adapun Prasetyo, Johnny mengklaim, sudah diberhentikan dari Partai Nasdem sebelum pelantikan Jaksa Agung.
"Khusus Jaksa Agung HM Prasetyo yang bersangkutan sudah terlebih dahulu diberhentikan sebagai Kader NasDem sebelum dilakukan pelantikan sebagai Jaksa Agung," ujarnya.
Dalam ceritanya, Johanis Tanak mengaku dipanggil oleh Prasetyo. Dia kala itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Johanis menyampaikan kepada atasannya itu bahwa dalam pemeriksaan Paliudju telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi disertai alat buktinya.
Prasetyo, kata Johanis, mengatakan bahwa Paliudju akan diangkat sebagai Dewan Penasihat Partai NasDem. Kemudian, Johanis pun menyampaikan kepada atasannya itu bahwa Prasetyo ketika dilantik menjadi Jaksa Agung dianggap tidak laik karena berasal dari partai politik.
"Saya bilang, mungkin ini momen tepat untuk membuktikan bahwa Bapak menegakkan hukum dan keadilan. Beliau katakan, 'Oh iya betul juga'," katanya dalam uji publik capim KPK, Rabu, 28 Agustus 2019.
Menurut Johanis, Prasetyo tak lama kemudian memberikan izin kepadanya untuk terus memproses Paliudju. Mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu dianggap merugikan negara Rp 8 miliar karena penggunaan dana pos biaya operasional gubernur yang tidak disertai bukti valid.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA