TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Selain itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo juga ikut dilaporkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut. "Ya benar," kata Argo dihubungi Rabu, 28 Agustus 2019.
Laporan polisi bernomor LP/5360/VIII/PMJ/Dit.Krimsus itu dibuat pada Rabu, 28 Agustus 2019. Pelapornya adalah Agung Zulianto. Pria berumur 28 tahun yang mengaku mahasiswa itu melaporkan ketiga orang tersebut atas dugaan memberikan berita bohong.
Dalam laporannya, Agus menyatakan ketiganya diduga memberikan berita bohong pada Mei hingga Agustus 2019. Ia menyatakan korbannya adalah Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta.
Ia melaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 3 mengenai memberikan berita bohong. Argo belum menjelaskan pernyataan Febri, Asfinawati dan Adnan yang dilaporkan atas tuduhan kebohongan.