TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang membentuk panitia khusus atau pansus untuk membahas pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan, pansus diperlukan lantaran regulasi terkait pemindahan ibu kota ini memerlukan pembahasan lintas komisi di DPR.
"Kalau lintas komisi tidak hanya satu panja (panitia kerja) ya, saya kira diperlukan pansus," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Kemarin, Ketua DPR Bambang Soesatyo telah membacakan surat dari Presiden Joko Widodo terkait rencana pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Menurut Fadli, surat kemudian akan dibahas di rapat pimpinan kemudian dilanjutkan ke Badan Musyawarah.
Wacana pembentukan pansus ini sebelumnya juga disampaikan Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali. Dia mengatakan ada sejumlah Undang-undang yang harus disiapkan, mulai pemerintahan hingga anggaran, yang penyusunannya dilakukan lintas komisi di DPR.
Baca Juga:
"Bappenas akan menyampaikan di Komisi sebelas, kemudian secara pemerintahan di Komisi dua, dan secara keseluruhannya pasti itu akan kami bicarakan di pansus," kata Amali, Senin, 26 Agustus 2019.
Meski begitu, Fadli Zon mengatakan pemindahan ibu kota bisa saja batal jika fraksi-fraksi di DPR tidak sepakat. Apalagi, ujarnya, jika ada urusan lain yang lebih mendesak di tahun-tahun mendatang.
"Bisa saja tetap di Jakarta kok, apalagi tiba-tiba nanti tahun depan urusannya sudah lain, mati listrik lagi misalnya, kemudian apa. Orang juga lupa ya kan. Nanti lihat saja lah apa yang saya omongin hari ini," kata Fadli Zon.