Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keterangan Agen FBI Jadi Novum Peninjauan Kembali Setya Novanto

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Salah satu novum yang ia ajukan adalah keterangan tertulis agen khusus Biro Investigasi Federal atau FBI Amerika Serikat, Jonathan E. Holden.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh FBI yang dijadikan bukti di pengadilan Amerika itu tidak ada pengiriman uang," kata pengacara Setya, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2019.

Menurut Maqdir, Jonathan pernah memberikan keterangan secara tertulis pada 9 November 2017 mengenai hasil pemeriksaan Johannes Marliem dan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC Amerika Serikat. Perusahaan ini mengelola automated finger print identification system (AFIS) merk L-1 pada proyek e-KTP. Berdasarkan putusan hakim, Marliem memberikan duit e-KTP US$3,5 juta kepada Setya, melalui Direktur Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Menurut Maqdir, Jonathan dalam suratnya mengatakan tidak menemukan fakta atau pengakuan adanya pengiriman duit US$3,5 juta dari Marliem kepada siapapun.

Selain itu, Setya juga mengajukan novum kedua berupa surat permohonan justice collaborator Irvanto yang juga merupakan keponakannya. Dalam surat bertanggal 13 April 2018 itu, Irvanto menerangkan bahwa tidak ada fakta bahwa Setya telah menerima uang sebesar US$3,5 juta.

Keterangan Irvanto itu kemudian diajukan menjadi novum ketiga oleh Setya. Maqdir mengatakan pengakuan Irvanto membuktikan bahwa kliennya tidak pernah menerima duit e-KTP, melalui keponakannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Novum keempat yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga masih didasarkan atas surat JC Irvanto. Maqdir mengatakan keterangan Irvanto membuktikan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan Irvanto menerima uang melalui money changer. Ia mengatakan yang memerintahkan Irvanto mengambil uang adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Bahwa pertimbangan judex factie yang menganggap pemohon PK menerima uang melalui Irvanto dan diserahkan melalui money changer adalah keliru," kata Maqdir.

Novum terakhir yang diajukan Setya adalah rekening koran Bank OCBC Singapura dari 1 Januari 2014 sampai 31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment, Pte. Menurut Maqdir, bukti itu menunjukan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang e-KTP sejumlah US$3,8 juta melalui pengusaha Made Oka Masagung.

Ia mengatakan yang menerima uang tersebut adalah Anang Sugiana Sudihardjo terkait pembelian saham perusahaan Neuraltus Pharmaceutical.

Dalam permohonannya, Maqdir menyatakan lima novum itu belum dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Setya 15 tahun penjara dalam perkara e-KTP. Maqdir meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PK dan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. "Membebaskan terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut," kata Maqdir.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

23 jam lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

8 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.


Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

17 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.


Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

21 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kedua kanan) saat pada sidang pleno amar putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR di Jakarta, (31/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

Sepanjang pemerintahan Jokowi, anggota DPR tercatat baru sekali menggunakan hak angket. satu kasus sebata wacana, dan satu lainnya masih digodok DPR.


5 Tersangka Pornografi Anak Jaringan Internasional Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang, Ini Peran Masing-masing

21 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
5 Tersangka Pornografi Anak Jaringan Internasional Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang, Ini Peran Masing-masing

Atas kerjasama dengan FBI, Polres Bandara Soekarno-Hatta memulai penyelidikan kasus pornografi anak itu.


Kasus TPPO Video Pornografi Anak Jaringan Internasional, KPAI Dampingi 8 Anak Laki-laki di Jabodetabek

21 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Kasus TPPO Video Pornografi Anak Jaringan Internasional, KPAI Dampingi 8 Anak Laki-laki di Jabodetabek

KPAI mengimbau kepada orang tua agar waspada praktik pornografi anak dan mencurigai orang asing yang memberi tawaran mencurigakan.


Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

23 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024.TEMPO/AYU CIPTA
Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online

Modus operandi para muncikari, tersangka kasus pornografi anak yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan melalui pendekatan game online.


Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

23 hari lalu

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta  mengungkap jaringan  internasional penjualan  video pornografi yang libatkan  anak-anak  di bawah umur. Sabtu, 24 Februari 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Kasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video

Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto bermuatan pornografi anak laki-laki.


Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

24 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?


5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

25 hari lalu

Puqn Maharani dan putrinya, Pinka Hapsari saat hendak menghadiri wisuda. Foto: Instagram Puan Maharani.
5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

Siapa saja anak dari politisi dan pejabat yang turut maju dalam Pileg 2024 dan berapa perolehan suaranya?