TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa bekas Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung, Rabu, 28 Agustus 2019.
Mantan Ketua Partai Demokrat Jawa Timur itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SPO (Supriyono)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Mula-mula KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk pria yang akrab dipanggil Pakde Karwo itu pada 21 Agustus 2019. Namun, Soekarwo mangkir tanpa alasan.
Dalam perkara ini KPK menyangka Supriyono menerima Rp 4,88 miliar sebagai uang ketok palu pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD-P Tulungagung periode 2015-2018. Duit tersebut berasal dari Bupati Tulungagung saat itu, Syahri Mulyo. Syahri memberikan uang tersebut salah satunya untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dari Pemprov Jawa Timur.
KPK tengah mendalami pengurusan anggaran Tulungagung yang sebagian di antaranya bersumber dari Banprov Jawa Timur tersebut. Untuk itu, KPK telah menggeledah dan memeriksa sejumlah pejabat, di antaranya eks Kepala Bappeda Jawa Timur Budi Setiawan, dan pejabat Bappeda Jawa Timur lainnya, Budi Juniarto, Toni Indrayanto, dan Ahmad Riski Sadig.
Mantan ajudan Soekarwo, Karsali tak luput dari pemeriksaan. Ia diperiksa di Gedung KPK Jakarta pada 19 Agustus 2019. KPK juga sempat menggeledah rumahnya di Surabaya pada 9 Agustus. Setelah diperiksa, Karsali bungkam.