TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 28 Agustus 2019. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan dalam pertemuan itu, pihaknya mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah direvisi.
"Saya kira harus dipertegas dengan UU Pilkada ini bahwa calon yang diusung partai politik di Pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor," katanya usai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Ia menjelaskan revisi ini untuk meminimalisasi masalah yang mungkin terjadi di Pilkada 2020. Abhan berharap ada revisi terbatas terkait nomenklatur kelembagaan dan pasal-pasal yang dianggapnya kurang efektif. Ia mencontohkan belum adanya regulasi tentang calon kepala daerah yang berstatus eks narapidana korupsi.
Abhan menuturkan ketentuan ini tidak bisa hanya diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tapi harus dalam regulasi yang lebih kuat. Hal ini, kata Abhan, untuk menghindari kejadian saat di pemilihan legislatif 2019. "Ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di Mahkamah Agung dan ditolak. Lah, itu jangan sampai terulang," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Jokowi, Bawaslu menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi Undang-Undang tentang Pilkada. Jokowi, kata Abhan, merespons baik usulan revisi ini. Abhan menuturkan Jokowi meminta masa kampanye dibuat lebih pendek agar lebih efektif.