TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan memenuhi undangan Ombudsman Republik Indonesia terkait pemblokiran internet di Papua.
"Pagi ini jam 10.00 Dirjen Aptika akan wakili Menkominfo memenuhi undangan Ombudsman untuk jelaskan soal pemblokiran internet papua," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus kepada Tempo pada Rabu, 28 Agustus 2019.
Kominfo hingga kini masih menerapkan pemblokiran internet pada layanan seluler di Papua dan Papua Barat pascakerusuhan di sejumlah daerah pada Ahad, 18 Agustus 2019. Kemenkominfo menilai penyebaran hoaks atau berita bohong di sana masih tergolong tinggi.
"Pemblokiran layanan data internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal," ujar Ferdinandus melalui keterangan tertulis pada Jumat, 23 Agustus 2019.
Meski begitu, pemerintah menyebut situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih. Namun menurut Ferdinandus, hal ini belum bisa dijadikan dasar untuk mencabut pemblokiran.
Pemblokiran ini juga turut menuai kritikan dari berbagai kalangan. Pemblokiran dinilai sebagai bentuk pembatasan hak atas informasi warga yang sedang berada di Papua.
HALIDA BUNGA FISANDRA | EGI ADYATAMA