Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Spanduk Referendum is Solution, Lukas Enembe Bilang Begini

image-gnews
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) saat mengucapkan sumpah jabatan dalam pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 5 September 2018. Selain empat pasangan gubernur dan wakil gubernur yang telah disebut sebelumnya, lima pasangan lainnya adalah I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Bali), Sutarmidji dan Ria Norsan (Kalimantan Barat), Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi (NTT), Lukas Enembe-Klemen Tinal (Papua), dan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Jawa Barat).  TEMPO/Subekti
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) saat mengucapkan sumpah jabatan dalam pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 5 September 2018. Selain empat pasangan gubernur dan wakil gubernur yang telah disebut sebelumnya, lima pasangan lainnya adalah I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Bali), Sutarmidji dan Ria Norsan (Kalimantan Barat), Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi (NTT), Lukas Enembe-Klemen Tinal (Papua), dan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Jawa Barat). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Gubernur Papua Lukas Enembe mendapat penolakan saat berkunjung ke asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Selasa petang, 27 Agustus 2019. Para mahasiswa juga memasang spanduk tuntutan referendum.

Rombongan tiba di asrama Papua sekitar pukul 17.30 WIB. Belum sempat bernegosiasi, mereka langsung diteriaki penolakan penghuni asrama.

Mereka berteriak dengan mengucapkan kata-kata, antara lain, "Pulang", "Kami Tolak Manusia, "Manusia Jangan Masuk Kandang Monyet", "Papua Merdeka", dan "Monyet Bukan Merah Putih".

Spanduk bertuliskan "referendum is solution" juga dipasang penghuni asrama mahasiswa Papua di pagar asrama.

Menanggapi spanduk referendum itu, Lukas mengaku itu bukan urusannya. "Itu kan yang selama ini kami terima dimana-mana. Referendum ini kan ranah negara," kata Lukas di Hotel Grand Dafam, Selasa malam, 27 Agustus 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lukas menilai tidak tepat tuntutan referendum dialamatkan kepadanya. Dia kecewa terhadap sikap penghuni asrama. "Referendum bukan saya. Itu urusan negara," katanya.

Dia juga menyangkal adanya gerakan Papua merdeka. "Gerakan Papua merdeka nggak ada," kata Lukas sembari menegaskan bahwa Papua tetap bagian dari Indonesia.

Rombongan gubernur Papua datang ke asrama mahasiswa Papua setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi.

Seperti diketahui, insiden persekusi yang mengarah aksi rasisme terjadi di asrama mahasiswa Papua pada Sabtu 17 Agustus 2019. Sekelompok organisasi massa dan anggota TNI mengepung asrama ini. Musababnya, ada isu yang menyebut penghuni asrama membuang bendera merah putih ke selokan. Berita hoaks itu tersebar cepat sehingga polisi akhirnya turun tangan mengamankan mahasiswa yang ada di dalam asrama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

27 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

Gratifikasi yang diterima Gerius One Yoman adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas serta apartemen.


Gerius One Yoman Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar

27 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Gerius One Yoman Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar

Vonis hakim untuk terdakwa Gerius One Yoman dalam perkara dugaan korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa.


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

43 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Stefanus Roy Rening Masih Pikir-pikir Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Perkara Merintangi Penyidikan KPK

7 Februari 2024

Stefanus Roy Rening seusai menjalani sidang putusan atas perkara perintangan penyidikan perkara suap dan gratifikasi Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Stefanus Roy Rening Masih Pikir-pikir Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Perkara Merintangi Penyidikan KPK

Stefanus Roy Rening memutuskan untuk mempelajari putusan Majelis Hakim sebelum menentukan sikap hukum atas vonisnya.


Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta

7 Februari 2024

Stefanus Roy Rening seusai menjalani sidang putusan atas perkara perintangan penyidikan perkara suap dan gratifikasi Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta

Pengacara bekas Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menjalani sidang putusan. Dihukum 4,5 tahun penjara.


Pangdam Cenderawasih Sebut Ada Penyusup di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe, Ini Profil Mayjen Izak Pangemanan

1 Januari 2024

Izak Pangemanan. Dok. Puspen TNI
Pangdam Cenderawasih Sebut Ada Penyusup di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe, Ini Profil Mayjen Izak Pangemanan

Pangdam Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengungkap kericuhan saat prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.


5 Kasus Korupsi Paling Disorot pada 2023

31 Desember 2023

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palgun
5 Kasus Korupsi Paling Disorot pada 2023

Setidaknya ada dua menteri di Pemerintahan Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi pada 2023


Kapolda Papua Sayangkan Kericuhan Penjemputan Jenazah Lukas Enembe, Berikut Profil Mathius Fakhiri

30 Desember 2023

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Kapolda Papua Sayangkan Kericuhan Penjemputan Jenazah Lukas Enembe, Berikut Profil Mathius Fakhiri

Kapolda Papua Mathius Fakhiri menyayangkan kerusuhan saat penjemputan jenazah Lukas Enembe. Berikut profil pengganti Paulus Waterpauw.


Kaleidoskop 2023: Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Bertemu Firli Bahuri, Bagaimana Proses Hukumnya setelah Meninggal?

30 Desember 2023

Ketua KPK Firli Bahuri menggenggam tangan Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 3 November 2022. Kunjungan Firli ke kediaman Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat sorotan. Foto: Istimewa
Kaleidoskop 2023: Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Bertemu Firli Bahuri, Bagaimana Proses Hukumnya setelah Meninggal?

Eks Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal. Ia mendapat putusan hukuman 10 tahun penjara. Ini perjalanan kasusnya, sempat bertemu Firli Bahuri.


Kaleidoskop 2023: Gubernur, Bupati hingga Wali Kota Ramai-ramai Terciduk Korupsi

30 Desember 2023

Walikota  Bandung (nonaktif), Yana Mulyana, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Yana Mulyana, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Kaleidoskop 2023: Gubernur, Bupati hingga Wali Kota Ramai-ramai Terciduk Korupsi

Korupsi sepanjang 2023 menyeret gubernur, bupati, dan wali kota. Siapa saja mereka? Ini kasus-kasusnya.