TEMPO.CO, Jakarta-Pengurus Pusat Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Hakim Kamaruddin dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Junaedi Elvis ke polisi. Hakim dan Junaedi diduga telah membuat surat palsu perihal permintaan perlindungan rapat kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.
"Kami menduga surat itu seolah-olah diterbitkan Partai Golkar. Tapi setelah dicek di data, nomor registrasi surat tidak pernah terdaftar di partai sehingga kami adukan ke polisi," ujar Wakil Ketua Hukum dan Advokasi DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butar Butar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2019.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/B/0752/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 27 Agustus 2019. Muslim berujar surat itu berisikan permintaan pengawalan rapat di DPP Partai Golkar pada 29 Agustus 2019. Namun, menurut dia, rapat itu tak pernah ada dalam jadwal kegiatan DPP.
Pelaporan ini, kata Muslim, sudah atas perintah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. "Iya, jadi Pak Ketum sudah tahu ada kasus ini. Dia minta kalau ada unsur pidananya, ya ditindaklanjuti," ucap Muslim.
Meski demikian Muslim menampik jika pelaporan ini dikaitkan dengan perang dingin antara Airlangga dengan Bambang Soesatyo. "Ya kami tidak tahulah," katanya.