TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa keputusan akhir untuk pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur harus dengan perizinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pilihan Presiden Jokowi untuk memilih Kalimantan Timur, hanyalah sebagai usulan awal dengan kajian akademis.
"Yang nanti menetapkan bersama-sama itu pemerintah dan DPR. Jadi pemerintah itu tak sepihak. Ini calon ibu kota, dan nanti diajukan ke DPR," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2019.
JK mengatakan proses pemindahan ibu kota ini masih panjang. Sebelum dibahas di DPR, pemerintah juga harus menyiapkan Rancangan Undang-Undang yang memayungi pemindahan ini. Untuk membuat RUU, studi yang ada saat ini ia nilai masih harus diperdalam lagi.
"Soal kajiannya tentu sebagian besar ada, termasuk ekologi. Tapi perlu pendalaman dari semua sektor. Sektor pemerintahan, sektor ekonomi, dan sebagainya, yang kemudian menjadi kajian akademis," kata JK.
JK mengatakan pemerintah akan tetap berusaha menyelesaikan pemindahan ini selesai sepenuhnya pada 2024. Namun ia mengakui proses masih panjang. JK tak ingin pemerintah hanya fokus pada target selesai, namun melangkahi sejumlah aturan dasar.
"Ini juga langkah-langkahnya harus sesuai aturan. Kita ingin ibu kota yang baik, tentu perencanaannya juga harus baik. Dan juga perlu dipertimbangan dengan hati-hati," kata JK.
Kemarin, Presiden Joko Widodo menetapkan lokasi ibu kota baru akan berada di wilayah Kalimantan Timur. Persisnya, lokasi pengganti Jakarta itu ada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Presiden Jokowi telah menyurati Ketua DPR Bambang Soesatyo terkait rencana pemindahan ibu kota tersebut.