TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mematikan 1.700 akun media sosial terkait kondisi di Papua dan Papua Barat.
Akun-akun tersebut disinyalir mengandung konten provokasi soal kericuhan di sejumlah daerah di Bumi Cendrawasih itu.
"Sudah lebih dari 1.700 akun kami minta Kominfo untuk takedown. 70 persennya akun dari Facebook," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta selatan pada Selasa, 27 Agustus 2019.
Dedi beralasan, penonaktifan ribuan akun dilakukan untuk memitigasi secara maksimal penyebaran konten sensitif terkait Papua. Padahal, klaim Dedi, situasi di Papua sendiri telah kondusif.
Sementara itu, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran internet alias bandwidth throttling di Papua dan Papua Barat.
Kominfo berdalih kebijakan ini dilakukan untuk menghambat penyebaran hoaks yang dapat memicu kerusuhan lebih luas. Di Papua, kebijakan ini bahkan dilakukan dengan memutus sama sekali akses internet.
Polri, kata Dedi, menilai langkah pemblokiran internet itu bertujuan untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia. "Karena sudah ada mapping, dari pihak luar negeri pun menggunakan media sosial untuk melakukan kegiatan yang memperkeruh situasi dalam negeri," kata dia.