TEMPO.CO, Jakarta - Panitia seleksi Calon Pimpinan atau Capim KPK mencecar Inspektur Jenderal Firli Bahuri soal dugaan gratifikasi saat ia dan keluarga menginap selama dua bulan di hotel Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Ini hanya masukan dari masyarakat Pak Firli, saya hanya menyampaikan saja, saya tidak menuduh ya pak, apakah bapak bisa klarifikasi?” kata Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih dalam uji publik di Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
Menjawab pertanyaan itu, Firli membenarkan pernah menginapkan anak dan istrinya di Hotel Grand Legi pada 24 April sampai 26 Juni. Firli tak menyebutkan tahun peristiwa itu. Firli mengatakan perlu menginapkan keluarganya di hotel tersebut karena dirinya harus segera pindah ke Jakarta. “Karena anak saya masih SD dan istri saya harus mengawasi anak saya,” kata dia.
Firli sebelumnya diketahui adalah Kepala Polda NTB dari Februari 2017 sampai April 2018. Ia kemudian dilantik menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 lalu.
Pria yang kini menjabat Kapolda Sumatera Selatan itu mengatakan menanggung sendiri biaya inap hotel tersebut. Dia mengatakan pada saat pertama kali masuk hotel, istrinya membayar Rp 50 juta secara tunai. “Dalam amplop coklat, saya ada buktinya,” kata dia.
Pun ketika keluar dari hotel itu, Firli mengatakan kembali membayar sekitar Rp 5,1 juta. “Tidak benar saya terima gratifikasi karena menginap di hotel. Saya mohon maaf, mungkin saya terlampau semangat, tapi itu harus saya sampaikan,” kata Yenti.
“Yang penting enggak marah sama pansel kan?” kata Yenti.
“Oh enggak ibu, saya senang, ini bisa jadi masukan buat saya,” jawab Firli.
“Ya baik, bapak sudah melembutkan suara. Di sini yang lembut pak, kalau marah ke sana,” kata Yenti bergurau.