Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alexander Marwata Dicecar Soal TPPU Oleh Pansel KPK

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

Jakarta -  Calon pimpinan (capim) KPK yang juga komisoner 2015 sampai 2019 Alexander Marwata dicecar oleh Panitia Seleksi KPK RI soal tindak pidana pencucian uang.

"Pak Alex 'kan awalnya sebagai hakim, sekarang terbalik sebagai penegak hukum, saya mau tahu soal pemahaman. Kalau tidak paham teori, bilang saja jangan ngawur. Kita kenal perampasan aset in personam (merujuk pada orang tertentu), in rem (merujuk pada aset tertentu) tetapi praktik di KPK tidak pernah dilakukan in personam," kata anggota Pansel KPK Indriyanto Seno Adji di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa.

"Maaf apakah bisa menggunakan istilah biasa? Bukan bahasa asing?" tanya Alexander.

"Bapak paham tidak?" tanya Indriyanto yang juga pernah menjadi plt. pemimpin KPK pada tahun 2015

"Tidak," jawab Alex.

"Jadi, banyak kekeliruan perampasan aset di KPK, saya tidak mau dengar soal keberhasilan tetapi juga kekurangan KPK, in rem dan in personam keliru di sana, pemahaman Bapak terhadap perampasan aset secara umum apakah perampasan aset itu berlaku terhadap prinsip-prinsip retroaktif yang tidak terikat dengan tempus delicti (waktu kejadian) dari predicate crime?" tanya Indriyanto.

"Saya setuju perampasan aset yang diduga dari tindak pidana korupsi," jawab Alex.

"Bagaimana prinsip retroaktif terikat atau tidak dengan tempus delicti-nya misalnya predicate crime (tindak pidana awal) pada tahun 2010 s.d. 015 apakah dapat melakukan penyidikan pencucian uang dan penyitaan secara retroaktif?" tanya Indriyanto.

"Tentu harus dikaitkan dengan tempus delicti," jawab Alex.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dialog tersebut terjadi dalam uji publik seleksi capim KPK 2019 s.d. 2023 pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2019 dan diikuti 20 capim. Setiap hari, Pansel KPK melakukan wawancara terhadap tujuh orang capim yang dilakukan bergantian selama 1 jam.

Selain soal TPPU, Alexander juga dicecar mengenai mengapa penindakan dan pencegahan korupsi di KPK tidak optimal.

"Karena belum seluruh jajaran membuat e-spdp (elektronik surat perintah dasar penindakan), ke depan akan dilaksanakan di KPK, kepolisian, dan kejaksaan tidak satu arah. Saat ini hanya satu arah hanya KPK yang bisa mengawasi KPK, mengawasi kejaksaan dan kepolsian tetapi mereka tidak bisa mengawasi kita," jawab Alexander.

"Permasalahan bagaimana menentukan tersangka? Soal TPPU, dalam keilmuan KPK sangat terlambat, uang tidak terlacak, tidak sampai 20 kasus TPPU dalam setahun?" tanya Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih.

"Untuk perampasan aset koruptor kita kadang-kadang tidak menggunakan TPPU tetapi bisa merampas aset koruptor dengan pasal gratifikasi lalu menerapkan korupsi terhadap korporasi, rasa-rasanya saya dorong lagi di tingkat penututan maupun penyidikan untuk memproses korporasi," jawab Alexander.

Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel, yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek, dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis, yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.

Panitia Seleksi Capim KPK pada hari Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi profile assesment. Mereka terdiri atas akademisi/dosen (tiga orang), advokat (satu orang), pegawai BUMN (satu orang), jaksa (tiga orang), pensiunan jaksa (satu orang), hakim (satu orang), anggota Polri (empat orang), auditor (satu orang), komisioner/pegawai KPK (dua orang), PNS (dua orang), dan penasihat menteri (satu orang).

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Penyidik KPK Beri Catatan untuk Debat Capres Cawapres: Berani Kembalikan UU KPK Lama?

12 Desember 2023

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Eks Penyidik KPK Beri Catatan untuk Debat Capres Cawapres: Berani Kembalikan UU KPK Lama?

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo memberikan 4 catatan yang ingin diketahui publik soal pemberantasan korupsi dari debat capres cawapres. Apa saja?


Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Abraham Samad: Pansel KPK dan Anggota DPR Juga Harus Tanggung Jawab

4 Desember 2023

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan IM57+ Institute, melakukan aksi mencukur rambut hingga gundul mantan pegawai KPK, Sujanarko, di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak Ketua KPK, Firli Bahuri harus mengundurkan diri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Abraham Samad: Pansel KPK dan Anggota DPR Juga Harus Tanggung Jawab

Abraham Samad ungkapkan pansel KPK dan anggota DPR yang memilih dan mengesahkan Firli Bahuri harus bertanggung jawab. Minta maaf ke publik sekarang.


Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

10 Juni 2023

Ilustrasi KPK. ANTARA
Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

IM57 Institute makin curiga ada kepentingan Pilpres 2024 dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

10 Juni 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK


Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Saut Situmorang Desak Agar Pansel Segera Dibentuk

31 Mei 2023

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kedua kiri), Penyidik Senior Novel Baswedan (kedua kanan), Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo (kiri), dan Penasihat KPK Sarwono Sutikno (kanan) menyalakan kembali layar penghitung waktu peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. ANTARA
Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Saut Situmorang Desak Agar Pansel Segera Dibentuk

Saut mengatakan Presiden Joko Widodo harus turun tangan dalam polemik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pratikno: Pemerintah Taat Aturan

25 Mei 2023

Mensesneg Pratikno saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta. Mirza Bagaskara/Tempo
MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pratikno: Pemerintah Taat Aturan

Mensesneg Pratikno akan mempelajari dulu amar putusan MK karena pemerintah telah membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK.


Johanis Tanak Mantan Jaksa, Anggota Komisi III: Lengkapi Komposisi Pimpinan KPK

28 September 2022

Komisi hukum DPR gelar uji kelayakan terhadap calon pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua KPK pada Rabu, 28 September 2022. TEMPO/Ima Dini Shafira
Johanis Tanak Mantan Jaksa, Anggota Komisi III: Lengkapi Komposisi Pimpinan KPK

Menurut Benny, latar belakang Johanis Tanak sebagai jaksa bakal melengkapi komposisi pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.


Johanis Tanak Terpilih Menjadi Wakil Ketua KPK Gantikan Lili Pintauli

28 September 2022

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Johanis Tanak mengikuti tes wawancara uji publik Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta, 28 Agustus 2019. Tempo/Friski Riana
Johanis Tanak Terpilih Menjadi Wakil Ketua KPK Gantikan Lili Pintauli

Johanis Tanak mendapat suara terbanyak dalam voting tertutup yang digelar Komisi III DPR. Setelah ini nama Johanis Tanak diserahkan ke Presiden.


Romahurmuziy Cerita Ada Keponakan Capim KPK Minta Jabatan di PPP

13 Januari 2020

Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. Menurut jaksa penutut umum KPK, Romi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kasus suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama di pusat dan di daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Romahurmuziy Cerita Ada Keponakan Capim KPK Minta Jabatan di PPP

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengatakan ada keponakan capim KPK yang meminta jabatan di PPP.


Gerilya PDIP Pilih Lima Nama Capim KPK Sebelum Uji Kelayakan

16 September 2019

Mantan Aktivis 98 Masinton Pasaribu saat mengikuti diskusi kebangsaan dan buka puasa bersama mantan aktivis 98 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, 29 Mei 2018. Acara ini diadakan juga untuk memperingati perjuangan mereka 20 tahun lalu dalam membawa Indonesia ke era demokrasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gerilya PDIP Pilih Lima Nama Capim KPK Sebelum Uji Kelayakan

PDIP sejak awal meminta fraksi-fraksi lain meloloskan Irjen Firli Bahuri sebagai capim KPK yang baru.