Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politikus PAN: Aktivitas Jokowi Terkait Ibu Kota Baru Ilegal

Editor

Purwanto

image-gnews
Yandri Susanto. dok.TEMPO
Yandri Susanto. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto menilai rencana Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota negara cacat prosedur. Yandri menganggap pemindahan ibu kota hanya harus didahului pengajuan rancangan undang-undangnya ke DPR oleh Presiden.

"Menurut saya ini cacat prosedur. Seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat regulasinya mesti dipenuhi," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.

Yandri mengatakan, pemindahan ibu kota berdampak pada sejumlah undang-undang yang harus dibuat atau direvisi terlebih dulu. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia pun harus lebih dulu dicabut.

Dia mengatakan pemerintah harus membeberkan dulu di mana tepatnya lokasi ibu kota baru, luasan lahan, kepemilikan lahan, nasib bangunan atau aset yang ada di Jakarta, dan sebagainya. Maka dari itu, Yandri menilai pernyataan Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota kemarin baru sekadar wacana.

Ketua DPP PAN ini juga menegaskan ibu kota tak bisa pindah sebelum segala Undang-undang terkait itu rampung. Dia mengingatkan, Presiden tetap harus bertindak sesuai amanat UU.

"Selama UU belum disahkan tentang pemindahan ibu kota maka pembangunan apa pun di situ ilegal. Dana yang disampaikan atau digunakan untuk membangun itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU," ujar Yandri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika belum ada Undang-undang, lanjut dia, Jokowi tak bisa memulai pembangunan atau mengeluarkan dana sepeser pun. Artinya, target Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memulai pembangunan fisik pada akhir 2020 pun tak bisa dilakukan.

"Sekali lagi, selama belum ada UU-nya yang disepakati oleh DPR dan pemerintah, maka semua aktivitas yang disebut ibu kota negara baru itu adalah ilegal," ucapnya.

Presiden Jokowi kemarin mengumumkan bahwa ibu kota akan dipindah ke Penajem Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Presiden juga telah mengirimkan surat kepada DPR perihal keputusan penetapan lokasi ini, berikut hasil kajian yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PNS Segera Dikirim ke IKN Mulai Juni, Begini Tempat Tinggalnya

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
PNS Segera Dikirim ke IKN Mulai Juni, Begini Tempat Tinggalnya

Tempat tinggal ASN dan PNS di IKN berupa apartemen dengan tiga kamar. Ada 12 tower yang selesai pada Juli nanti.


Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Muncul Jabodetabekjur, Apa Hubungannya dengan RUU DKJ dan Dewan Aglomerasi?

12 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Muncul Jabodetabekjur, Apa Hubungannya dengan RUU DKJ dan Dewan Aglomerasi?

Perpindahan ibu kota ke IKN melahirkan istilah baru untuk Jakarta yang berkaitan dengan daerah aglomerasi yaitu Jabodetabekjur. Apakah itu?


RUU Kekhususan Jakarta, DPRD DKI: Tugas Pemerintah Daerah Memberikan Masukan

3 Desember 2022

Foto udara pemandangan Kali Besar di Kota Tua, Jakarta, Jumat, 13 Juli 2018. Revitalisasi kali bersejarah itu bertujuan menghidupkan kembali kawasan Kota Tua yang kental suasana Jakarta tempo dulu. TEMPO/Subekti
RUU Kekhususan Jakarta, DPRD DKI: Tugas Pemerintah Daerah Memberikan Masukan

DPRD DKI telah membentuk panitia khusus membahas status Jakarta setelah pemindahan ibu kota negara


Heru Budi Bentuk Tim Kecil Bahas Tata Ruang Jakarta usai Ibu Kota Negara Pindah

25 November 2022

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balairung Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 24 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Heru Budi Bentuk Tim Kecil Bahas Tata Ruang Jakarta usai Ibu Kota Negara Pindah

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono membahas nasib Jakarta pasca-pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan dengan Kepala Bappenas


Bappenas Usul Jakarta Tanpa Wali Kota dan Bupati, Eks DIrjen Otda: Jangan Main Hapus

25 November 2022

Ahli Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, yang diutus Presiden dalam sidang gugatan uji materi untuk Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 6 Oktober 2016. Tempo/Ammy Hetharia
Bappenas Usul Jakarta Tanpa Wali Kota dan Bupati, Eks DIrjen Otda: Jangan Main Hapus

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengusulkan Jakarta tak perlu lagi memiliki bupati atau wali kota setelah Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan


DPR: BUMDes Didesain Untuk Memakmurkan Desa

26 Mei 2022

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai
DPR: BUMDes Didesain Untuk Memakmurkan Desa

BUMDes sudah masuk dalam UU Cipta Kerja. Harus diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.


Pegawai Protokol Dibekali Mental Baja untuk Layani Anggota DPR

7 Maret 2022

Kepala Biro Protokol dan Humas Sekretariat Jenderal DPR RI Suratna saat memberikan sambutan dalam Bimbingan Teknis Keprotokolan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). Foto: Jaka/nvl
Pegawai Protokol Dibekali Mental Baja untuk Layani Anggota DPR

Pegawai Biro Protokol dan Humas Sekretariat Jenderal DPR diharapkan mengasah mental baja yang tidak mudah mengeluh dan harus siap setiap saat.


Baleg Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 Ke Sulawesi Selatan

9 Februari 2022

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man
Baleg Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 Ke Sulawesi Selatan

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami isi RUU dan dapat memberi masukan.


UU Ibu Kota Negara Digugat, Staf KSP: Setback ke Belakang

22 Januari 2022

Instagram@jokowi
UU Ibu Kota Negara Digugat, Staf KSP: Setback ke Belakang

Irfan mengatakan pemindahan ibu kota negara adalah keniscayaan yang pasti akan terjadi cepat atau lambat.


Anggaran IKN Masuk Program Pemulihan Ekonomi, Ini Penjelasan Sri Mulyani

18 Januari 2022

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menyerahkan laporan hasil pembahasan RUU IKN kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI dan juga mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggaran IKN Masuk Program Pemulihan Ekonomi, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Sri Mulyani memastikan desain pelaksanaan anggaran PEN akan tetap fokus kepada aspek yang paling prioritas penanganan pandemi.