TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berpendapat rencana pemindahan Ibu Kota RI dari Jakarta ke Kalimantan Timur seharusnya dipelajari dan dikaji secara mendalam.
Sandiaga menilai pemindahan ibu kota ini tidak serta merta mendorong aktivitas perekonomian masyarakat. “Lebih banyak masalah yang esensial yaitu kemerdekaan ekonomi,” katanya lewat akun Instragram @sandiuno pada Senin, 26 Agustus 2019.
Pada hari yang sama, Presiden Jokowi resmi mengumumkan lokasi baru Ibu Kota RI yaitu sebagian kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
Pemerintah menargetkan groundbreaking bisa dilakukan mulai 2021 lalu pemindahan bertahap Ibu Kota Indonesia mulai 2023.
Sandiaga mengatakan dirinya tidak dalam posisi menolak. Dia hanya ingin segala keuntungan dan kerugian pemindahan ibu kota diperhitungkan matang-matang. “Dikaji betul, berapa biaya yang akan dikeluarkan, biayanya dari mana, menguntungkan untuk siapa, seberapa priotitas serta urgensinya."
Kandidat Wapres dalam Pilpres 2019 tersebut menyatakan tak ingin pemindahan ibu kota oleh Presiden Jokowi menambah utang negara. Kebijakan ini pun harus diambil melibatkan seluruh pihak, bukan hanya eksekutif.
Sandiaga pernah mengusulkan pemerintah membuat referendum tentang wacana pemindahan ibu kota negara. “Mestinya referendum, setuju enggak pemindahan ibu kota,” tuturnya di Gedung Juang 45, Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2019.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Pancasila Muhammad Rullyandi mengatakan pemindahan ibu kota hanya memerlukan payung hukum berupa undang-undang, tak perlu referendum. “Menggunakan referendum menyalahi Undang-undang,” katanya dua hari kemudian.
FAJAR PEBRIANTO