Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerkosa Anak Mojokerto Pilih Dihukum Mati daripada Kebiri Kimia

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan. nation.com.pk
Ilustrasi pemerkosaan. nation.com.pk
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto–Muhamad Aris, 20 tahun, terpidana kasus perkosaan anak di Kota dan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menolak disuntik kebiri kimia. “Tetap saya tolak. Saya tidak mau, kalau saya disuruh tanda tangan suratnya, saya enggak mau,” kata Aris kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Mojokerto, Senin, 26 Agustus 2019.

Lelaki yang tak lulus sekolah dasar ini tidak terlalu fasih berbahasa Indonesia dan cenderung menggunakan Jawa. “Hukuman mati saja sudah, Mas,” katanya pasrah.

Aris membantah menyetubuhi 11 bocah sesuai penyidikan Kepolisian Resor Mojokerto Kota dan Kepolisian Resor Kabupaten Mojokerto. Ia mengaku hanya meperkosa dua anak-anak.  Aris berdalih bingung saat disidik kepolisian hingga mengaku korbannya lebih dari dua. “Waktu itu saya bingung dan hanya berusaha mengingat-ingat saja,” ujarnya.

Bujangan yang bekerja sebagai tukang las di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini mengaku terpicu nafsu seksualnya karena sering melihat video porno di telepon seluler. “Ya, lihat di Internet,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam fakta di persidangan, Aris terbukti melakukan persetubuhan pada anak disertai kekerasan, mulai dari membekap, memukul, hingga merobek alat kelamin korban dengan tangan sebelum melakukan persetubuhan. Aris juga mengakui kadang membujuk korban. “Pernah saya beri kue,” katanya.

Salah satu anggota majelis hakim yang menangani dua perkara Aris, Erhamuddin, mengungkapkan bahwa dalam persidangan, terdakwa mengakui menyetubuhi lebih dari satu korban. Terdakwa juga menyeret dan membekap korban.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Ajukan Banding Divonis Herry Wirawan

21 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Jaksa Ajukan Banding Divonis Herry Wirawan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap vonis penjara seumur hidup atas terpidana Herry Wirawan.


Sidang Pemerkosaan 13 Santriwati: Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

20 Januari 2022

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Sidang Pemerkosaan 13 Santriwati: Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.


Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

13 Januari 2022

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan sambutan pada puncak peringatan Hari Ibu ke-93 di Yogyakarta, Rabu, 22 Desember 2021. (tangkapan layar YouTube)
Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mendukung hukuman mati terhadap Herry Wirawan.


Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

13 Januari 2022

Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri, Herry Wirawan (tengah), digiring menuju mobil tahanan setelah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Sebelum Herry, tiga terdakwa kasus kekerasan seksual di Indonesia pernah divonis hukuman kebiri kimia. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)
Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku kekerasan seksual.


Plt Wali Kota Bandung Dukung Herry Wirawan Dihukum Mati

12 Januari 2022

Polisi memasuki pintu masuk ruang sidang dengan terdakwa kasus pencabulan santri di bawah umur, Herry Wirawan,saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, JPU menuntut Heri Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati, denda Rp 500 juta, dan penyitaan aset. TEMPO/Prima Mulia
Plt Wali Kota Bandung Dukung Herry Wirawan Dihukum Mati

Perbuatan Herry Wirawan dianggap kejahatan luar biasa. Berharap ada efek jera.


Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia

11 Januari 2022

Para jaksa melindungi terdakwa pencabulan santri di bawah umur, Heri Wiryawan, usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, JPU menuntut Heri Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati, denda Rp 500 juta, dan penyitaan aset. TEMPO/Prima Mulia
Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia

Kejahatan Herry Wirawan memperkosa para santriwati dianggap kejahatan serius.


Hasil Poling Tempo, Masyarakat Setuju Kebiri Kimia

11 Januari 2021

Ilustrasi kebiri kimia. Shutterstock
Hasil Poling Tempo, Masyarakat Setuju Kebiri Kimia

Aturan kebiri kimia ini dibuat demi mengatasi kekerasan seksual terhadap anak.


KPAI Akan Awasi Pelaksanaan Kebiri Kimia

8 Januari 2021

Ilustrasi kebiri kimia. Shutterstock
KPAI Akan Awasi Pelaksanaan Kebiri Kimia

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak


Predator Seksual yang Dihukum Kebiri Akan Dipasangi Alat Pendeteksi Lokasi

4 Januari 2021

Ilustrasi kebiri kimia. Shutterstock
Predator Seksual yang Dihukum Kebiri Akan Dipasangi Alat Pendeteksi Lokasi

Tindakan kebiri kimia yang dimaksud dalam PP ini ialah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.


PP Kebiri Kimia, Salah Prioritas Tangani Pelaku Kekerasan Seksual

4 Januari 2021

Logo Te.co Blank
PP Kebiri Kimia, Salah Prioritas Tangani Pelaku Kekerasan Seksual

ICJR menilai aturan kebiri kimia ini bersifat populis lantaran cenderung berfokus pada menghukum pelaku. Belum fokus perlindungan korban.