Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi IX DPR Berharap Ada Dokter Mau Kebiri Kimia Pemerkosa Anak

image-gnews
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy; host diskusi Perspektif Indonesia, Ichan Loulembah; anggota Komisi Kesehatan DPR, Irma Suryani; dan pelaku industri kesehatan, Anthony Charles Sunarjo dalam diskusi soal pelecehan seksual di RS National Hospital, di Gado-Gado Boplo, Jakarta, 27 Januari 2018. Tempo / Friski Riana
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy; host diskusi Perspektif Indonesia, Ichan Loulembah; anggota Komisi Kesehatan DPR, Irma Suryani; dan pelaku industri kesehatan, Anthony Charles Sunarjo dalam diskusi soal pelecehan seksual di RS National Hospital, di Gado-Gado Boplo, Jakarta, 27 Januari 2018. Tempo / Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Komisi Kesehatan atau Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Irma Suryani Chaniago, berharap ada dokter yang mau mengeksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus pemerkosaan anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Irma menanggapi sikap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI yang menolak menjadi eksekutor putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur itu. "Insya Allah ada dokter yang mau," kata Irma kepada Tempo, Senin, 26 Agustus 2019.

Irma pun mempertanyakan sikap IDI yang berkukuh menolak menjadi eksekutor kebiri kimia. Politikus Partai NasDem ini berpendapat organisasi profesi itu seharusnya tak menolak menjalankan regulasi yang sudah dibuat pemerintah. "Jika cuma bermanfaat untuk anggota tapi tidak bermanfaat untuk rakyat, bubarin saja, sepertinya sudah harus ada ikatan dokter lain yang diakui pemerintah sehingga tidak monopoli," kata Irma.

Sikap menolak kebiri kimia ini sudah disampaikan IDI sejak 2016, yakni pada saat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu inilah yang mengatur ihwal pemberian kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi mengatakan, eksekusi kebiri kimia tersebut bertentangan dengan sumpah, etika, dan disiplin kedokteran yang berlaku internasional. "Sikap IDI tetap sama, bukan menolak hukumannya tapi IDI menolak sebagai eksekutornya, karena melanggar sumpah dan etika kedokteran," kata Adib kepada Tempo, Ahad, 25 Agustus 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adib menjelaskan, disiplin dan etika kedokteran ini melekat pada profesi dokter di mana saja. Dokter-dokter yang tak bergabung dengan IDI juga terikat dengan etika ini, begitu pula dokter kepolisian dan militer. "Profesi dokter itu melekat di mana saja. Sumpah dan etika kedokteran itu jiwanya profesi dokter," kata spesialis ortopedi dan trauma ini.

Selain IDI, sejumlah pihak sebenarnya juga mengkritik diberlakukannya kebiri kimia ini. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pemberlakuan kebiri bertentangan dengan hak asasi manusia. Menurut Fickar, hukuman seumur hidup bisa menjadi opsi yang lebih baik ketimbang kebiri kimia.

“Terhadap hukuman mati saja kita tidak setuju bahkan hukuman mati bisa dibilang tidak pas dengan HAM, bertentangan dengan HAM. Nah kebiri juga sama kekerasan juga, saya lebih setuju kalau kemudian kebiri ini diganti saja hukuman seumur hidup,” ujarnya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | AULIA ZITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Ajukan Banding Divonis Herry Wirawan

21 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Jaksa Ajukan Banding Divonis Herry Wirawan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap vonis penjara seumur hidup atas terpidana Herry Wirawan.


Sidang Pemerkosaan 13 Santriwati: Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

20 Januari 2022

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Sidang Pemerkosaan 13 Santriwati: Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.


Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

13 Januari 2022

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan sambutan pada puncak peringatan Hari Ibu ke-93 di Yogyakarta, Rabu, 22 Desember 2021. (tangkapan layar YouTube)
Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mendukung hukuman mati terhadap Herry Wirawan.


Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

13 Januari 2022

Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri, Herry Wirawan (tengah), digiring menuju mobil tahanan setelah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Sebelum Herry, tiga terdakwa kasus kekerasan seksual di Indonesia pernah divonis hukuman kebiri kimia. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)
Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku kekerasan seksual.


Plt Wali Kota Bandung Dukung Herry Wirawan Dihukum Mati

12 Januari 2022

Polisi memasuki pintu masuk ruang sidang dengan terdakwa kasus pencabulan santri di bawah umur, Herry Wirawan,saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, JPU menuntut Heri Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati, denda Rp 500 juta, dan penyitaan aset. TEMPO/Prima Mulia
Plt Wali Kota Bandung Dukung Herry Wirawan Dihukum Mati

Perbuatan Herry Wirawan dianggap kejahatan luar biasa. Berharap ada efek jera.


Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia

11 Januari 2022

Para jaksa melindungi terdakwa pencabulan santri di bawah umur, Heri Wiryawan, usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, JPU menuntut Heri Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati, denda Rp 500 juta, dan penyitaan aset. TEMPO/Prima Mulia
Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia

Kejahatan Herry Wirawan memperkosa para santriwati dianggap kejahatan serius.


Hasil Poling Tempo, Masyarakat Setuju Kebiri Kimia

11 Januari 2021

Ilustrasi kebiri kimia. Shutterstock
Hasil Poling Tempo, Masyarakat Setuju Kebiri Kimia

Aturan kebiri kimia ini dibuat demi mengatasi kekerasan seksual terhadap anak.


KPAI Akan Awasi Pelaksanaan Kebiri Kimia

8 Januari 2021

Ilustrasi kebiri kimia. Shutterstock
KPAI Akan Awasi Pelaksanaan Kebiri Kimia

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak


Predator Seksual yang Dihukum Kebiri Akan Dipasangi Alat Pendeteksi Lokasi

4 Januari 2021

Ilustrasi kebiri kimia. Shutterstock
Predator Seksual yang Dihukum Kebiri Akan Dipasangi Alat Pendeteksi Lokasi

Tindakan kebiri kimia yang dimaksud dalam PP ini ialah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.


PP Kebiri Kimia, Salah Prioritas Tangani Pelaku Kekerasan Seksual

4 Januari 2021

Logo Te.co Blank
PP Kebiri Kimia, Salah Prioritas Tangani Pelaku Kekerasan Seksual

ICJR menilai aturan kebiri kimia ini bersifat populis lantaran cenderung berfokus pada menghukum pelaku. Belum fokus perlindungan korban.