Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum: Lebih Baik Hukuman Seumur Hidup daripada Kebiri

Reporter

image-gnews
Heidi Klum dengan kostum seperti manusia dikebiri.
Heidi Klum dengan kostum seperti manusia dikebiri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Pelaku pelecehan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto, M. Aris, 20 tahun, dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat. Banding terdakwa pada vonis tersebut telah ditolak Pengadilan Tinggi Surabaya. Menurut Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, hukuman kebiri bisa dikatakan sebagai kekerasan dan menyalahi hak asasi manusia.

Fickar berpendapat hukuman seumur hidup bisa menjadi opsi yang lebih baik ketimbang kebiri kimia. “Terhadap hukuman mati aja kita nggak setuju bahkan hukuman mati bisa dibilang tidak pas dengan HAM, bertentangan dengan HAM. Nah kebiri juga sama kekerasan juga, saya lebih setuju kalau kemudian kebiri ini diganti aja hukuman seumur hidup,” ujarnya, Senin, 26 Agustus 2019.

Fickar lebih setuju jika hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak-anak, bak kekerasan fisik maupun kekerasan seksual, dimaksimalkan seumur hidup. Dengan demikian orang tidak lagi punya kesempatan untuk mengulangi perbuatannya.

Tidak hanya sekadar menerapkan hukuman, pemangku kebijakan juga harus menyusun produk hukum atau kebijakan yang bisa menurunkan angka pedofilia. Meski kebiri kimia dari sisi positifnya dapat menimbulkan efek jera, ujar dia, tapi di sisi lain harus dipikirkan oleh negara supaya perilaku pedofilia  tidak berkembang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Artinya perlu ada juga kebijakan-kebijakan di bidang kesehatan, di bidang ilmu pengetahuan dan kedokteran, supaya sejalan dengan ancaman tadi,” ujar Abdul Fickar. 

AULIA ZITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Rusia Ukraina: Korban Kuburan Massal di Izium Diduga Disiksa, Ada yang Alat Vitalnya Putus

21 September 2022

Para ahli bekerja di lokasi kuburan massal di kota Izium, di wilayah Kharkiv, Ukraina 18 September, 2022. REUTERS/Umit Bektas
Konflik Rusia Ukraina: Korban Kuburan Massal di Izium Diduga Disiksa, Ada yang Alat Vitalnya Putus

Temuan terbaru konflik Rusia Ukraina menunjukkan penyiksaan terhadap korban di kuburan massal di Izium, ada yang alat vitalnya putus


Arist Merdeka Sebut Pemerkosa Anak Kandung di Depok Bisa Dihukum Kebiri

2 Maret 2022

A (49) tersangka pemerkosaan dan pencabulan anak kandungnya sendiri saat dirilis Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa 1 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Arist Merdeka Sebut Pemerkosa Anak Kandung di Depok Bisa Dihukum Kebiri

Arist Merdeka Sirat menyebut, tersangka pemerkosa anak kandung di Depok sudah memenuhi unsur untuk dihukum maksimal ditambah hukuman kebiri.


Jaksa Ajukan Banding Divonis Herry Wirawan

21 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Jaksa Ajukan Banding Divonis Herry Wirawan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap vonis penjara seumur hidup atas terpidana Herry Wirawan.


Sidang Pemerkosaan 13 Santriwati: Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

20 Januari 2022

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Sidang Pemerkosaan 13 Santriwati: Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.


Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

13 Januari 2022

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan sambutan pada puncak peringatan Hari Ibu ke-93 di Yogyakarta, Rabu, 22 Desember 2021. (tangkapan layar YouTube)
Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mendukung hukuman mati terhadap Herry Wirawan.


Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

13 Januari 2022

Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri, Herry Wirawan (tengah), digiring menuju mobil tahanan setelah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Sebelum Herry, tiga terdakwa kasus kekerasan seksual di Indonesia pernah divonis hukuman kebiri kimia. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)
Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku kekerasan seksual.


Plt Wali Kota Bandung Dukung Herry Wirawan Dihukum Mati

12 Januari 2022

Polisi memasuki pintu masuk ruang sidang dengan terdakwa kasus pencabulan santri di bawah umur, Herry Wirawan,saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, JPU menuntut Heri Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati, denda Rp 500 juta, dan penyitaan aset. TEMPO/Prima Mulia
Plt Wali Kota Bandung Dukung Herry Wirawan Dihukum Mati

Perbuatan Herry Wirawan dianggap kejahatan luar biasa. Berharap ada efek jera.


Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia

11 Januari 2022

Para jaksa melindungi terdakwa pencabulan santri di bawah umur, Heri Wiryawan, usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, JPU menuntut Heri Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati, denda Rp 500 juta, dan penyitaan aset. TEMPO/Prima Mulia
Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia

Kejahatan Herry Wirawan memperkosa para santriwati dianggap kejahatan serius.


Kemenko PMK: Hukuman terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Harus Seberat-beratnya

20 Desember 2021

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Kemenko PMK: Hukuman terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Harus Seberat-beratnya

Femmy mengatakan selain soal hukuman, penanganan korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas.


Pro dan Kontra Tambahan Hukuman Kebiri Pelaku Pemerkosaan

15 Desember 2021

Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jumat, 10 Desember 2021. Akibat perbuatan ustad bernama Herry Wirawan alias HW tersebut sejumlah santriwati hamil dan telah melahirkan anak-anaknya. TEMPO/Prima Mulia
Pro dan Kontra Tambahan Hukuman Kebiri Pelaku Pemerkosaan

Desas-desus penambahan hukuman kebiri pada pelaku pemerkosaan pada belasan satriwati baru-baru ini santer terdengar.