TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Mardani Ali Sera mengingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa pemindahan ibu kota bukan domain pemerintah saja tetapi juga parlemen sebagai legislatif. Mardani juga mengatakan ada sejumlah implikasi yuridis terkait pemindahan ibu kota negara.
"Hasil kajian kami secara yuridis ada enam UU (Undang-undang) harus segera diajukan. Empat revisi, dua pengajuan baru," kata Mardani di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin, 26 Agustus 2019.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan, salah satu beleid yang perlu direvisi adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, kata Mardani, ada pula UU tentang daerah cadangan strategis nasional untuk ibu kota baru, dan sebagainya.
Mardani mengingatkan, segala prosedur ini tidak boleh ditabrak oleh pemerintah. Dia sekaligus mengkritik sejumlah pernyataan Presiden Jokowi bahwa harus ada reformasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan deregulasi di banyak sektor.
Pernyataan perihal ini di antaranya disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan 16 Agustus lalu dan saat pembekalan anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih 2019-2024 di Hotel Bidakara siang ini.
"Cepat boleh tapi prosedur tidak boleh ditabrak, karena ketika kita tidak good governance nanti yang terjadi adalah abuse of power," ucap Mardani.
Presiden Jokowi baru saja mengumumkan bahwa ibu kota akan dipindah ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Presiden mengklaim telah mengirimkan surat kepada DPR perihal keputusan penetapan lokasi ini, berikut hasil kajian yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali belum memastikan berapa UU baru atau revisi UU yang harus diajukan pemerintah terkait pemindahan ibu kota. Dia berujar hal ini akan dibahas terlebih dulu, serta melibatkan sejumlah komisi di DPR.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebelumnya mengatakan ada sembilan undang-undang yang harus diubah terkait pemindahan ibu kota. Sembilan regulasi ini di antaranya adalah Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota.
Kemudian UU tentang pengadaan tanah untuk ibu kota, UU pengadaan tanah untuk kawasan strategis, UU tata ruang, dan UU tentang lingkungan. Dalam kajian yang dilakukan Dirjen Otda, Akmal mengatakan ada pula kemungkinan untuk membuat Undang-Undang baru yang khusus mengatur pelaksanaan pemindahan.