TEMPO.CO, Jakarta - Tri Susanti, koordinator lapangan gabungan ormas yang mengepung asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin, 26 Agustus 2019.
Tri Susanti datang didampingi kuasa hukumnya. Mantan caleg Partai Gerindra tersebut tiba di gedung Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsusu) Polda Jawa Timur sekitar pukul 13.41.
Kepada awak media saat menunggu diperiksa, Susi, sapaan Tri Susanti, mengatakan dirinya dipanggil bukan atas nama ormas, melainkan pribadi. "Dimintai keterangan sebagai saksi. Ndak tahu saya kalau secara hukum," kata dia.
Perempuan yang aktif dalam ormas Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI-Polri (FKPPI) tersebut mengaku baru mendapat surat pemanggilan dari Polda pada Jumat malam.
Menurut kuasa hukum Susi, Sahid, kliennya dipanggil atas tuduhan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. "Posisi dimintai keterangan sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE dalam kasus ujaran kebencian," katanya.
Sahid menyatakan tidak mengetahui terkait kasus apa kliennya diperiksa. "Kami masih belum tahu," katanya. Disinggung soal ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua, Susi membantah melakukan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan ada tujuh orang yang dipanggil hari ini. Pemanggilan tersebut
terkait aksi pengepungan asrama Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
Ketujuh orang itu terdiri dari masyarakat, ormas, dan organisasi kepemudaan. "Tujuh orang kami panggil hari ini untuk diperiksa, termasuk Tri Susanti. Perkembangannya nanti kami sampaikan setelah diperiksa," katanya.