TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan meninjau dan menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan Luhut sekaligus menanggapi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat agar pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang terkait pemindahan ibu kota ini.
"Ya nanti kita lihat aja semua aturan mainnya. Kita enggak akan lari kok dari aturan mainnya," kata Luhut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin, 26 Agustus 2019.
Luhut mengatakan pemerintah juga masih harus mempelajari hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang pemindahan ibu kota ini. Luhut mengklaim Bappenas juga melakukan studi mendalam dengan berbagai pakar.
"(Regulasi) ya itu tergantung hasil Bappenas, Bappenas kan meng-hire konsultan juga untuk melakukan studi itu. Tidak ujug-ujug ya," kata dia.
Presiden Jokowi baru saja mengumumkan bahwa ibu kota akan dipindah ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, siang ini.
Hasil kajian menyimpulkan bahwa lokasi ibu kota baru yang ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan ada sejumlah alasan yang mendasari pemilihan Kalimantan Timur sebagai lokasi baru ini. Pertama adalah pertimbangan resiko bencana yang lebih minimal. "Baik bencana banjir, gempa, tsunami, kebakaran, gunung berapi, dan longsor," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga mengatakan lokasi Kalimantan Timur berada di tengah Indonesia. Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara juga dinilai berdekatan dengan perkotaan yang berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda.
Tak hanya itu, Jokowi juga mengatakan lokasi ini tergolong memiliki infrastruktur yang relatif lengkap dibanding calon-calon lokasi lain. Pertimbangan terakhir adalah tersedianya lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180 ribu hektar.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA