TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti tak mempermasalahkan jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak bersedia mengeksekusi hukuman kebiri kimia.
"Kalau IDI menolak, pasti ada pertimbangannya. Dari awal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Kebiri dirancang, IDI memang sudah menolak," ujar dia saat dihubungi, Senin, 26 Agustus 2019.
Retno menyarankan untuk mempertimbangkan solusi lain. "Apakah mungkin tidak melalui suntikan tetapi melalui pil atau obat," kata dia.
Kendati demikian, Retno menyerahkan persoalan hukuman memandulkan ini kepada mereka yang ahli. "Bukan kapasitas kami, harus ahlinya," kata dia. Tugas KPAI, lanjut dia, adalah memastikan anak-anak terlindung dari pelaku kejahatan seksual.
Jika benar akan dilaksanakan, Retno berharap pemandulan kimia itu memberikan efek jera kepada pelaku.
Wacana hukuman kebiri ini kembali mencuat setelah Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Aris, pelaku pelecehan seksual, 12 tahun penjara. Hakim menambah hukuman dengan kebiri kimia. Belakangan, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menolak banding Aris dan menguatkan putusan PN Mojokerto.