Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Yohana Yembise Dukung Hukuman Kebiri PN Mojokerto

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mendukung vonis Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap Aris, 20 tahun, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak sejak 2015.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak," kata Yohana melalui siaran pers yang diterima di Pasuruan, Senin, 26 Agustus 2019.

Yohana memuji putusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukum pidana tanbahan berupa pidana kebiri kepada Aris. Menurut dia, instrumen hukum untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan aparat penegak hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan pemberatan hukuman dengan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Yohana, hal itu merupakan sebuah langkah maju yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

“Itu adalah hukuman tambahan yang diberlakukan setelah hukuman pokok dilaksanakan, sehingga efek dari hukuman tambahan akan bisa kita lihat setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokok," kata Yohana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.


Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.


Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

4 Januari 2021

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Hukuman kebiri kimia juga dianggap tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.


Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

20 November 2019

Kebiri Kimia
Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan.


Yohana Susana Yambise Akui Sempat Syok Jabat Menteri

17 Oktober 2019

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Yohana Yambise saat menghadiri Forum Anak Nasional di Pekanbaru. TEMPO/Riyan Nofitra
Yohana Susana Yambise Akui Sempat Syok Jabat Menteri

Sebagai guru besar, Yohana terbiasa belajar dan melihat sesuatu secara ilmiah.


Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Diresmikan di Bintan

8 Oktober 2019

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Diresmikan di Bintan

Menteri PPPA Yohana Yembise meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Bintan Inti Industrial Estate (BIEE), Bintan, Kepulauan Riau.


Menteri Yohana: Hak Anak Itu Bersekolah, Bukan Demonstrasi

26 September 2019

Petugas kepolisian mengamankan pelajar asal bogor saat akan bergabung dengan aksi mahasiswa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 26 September 2019. Dari hasil penyelidikan isi pesan singkat di handphone masing-masing pelajar berisi ajakan untuk melakukan aksi di Jakarta. TEMPO/Subekti.
Menteri Yohana: Hak Anak Itu Bersekolah, Bukan Demonstrasi

Selanjutnya Yohana mengajak agar para guru dan orang tua mengawasi anak-anak mereka.


Yohana Yambise Ngotot Usia Perempuan Menikah Minimal 19 Tahun

9 September 2019

Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Yohana Yambise disambut kedatangannya oleh sejumlah anak saat tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, 10 Juli 2015. TEMPO/Frannoto
Yohana Yambise Ngotot Usia Perempuan Menikah Minimal 19 Tahun

Menurut Yohana Yambise, ia akan habis-habisan memperjuangkan batas usia 19 tahun untuk menikah ini saat pembahasan bersama DPR dimulai.


Menteri Yohana Keukeuh PB Djarum Langgar UU Perlindungan Anak

9 September 2019

Felicia bersama Ibu Menteri Yohana Yembise. (Dok. Pribadi Felicia)
Menteri Yohana Keukeuh PB Djarum Langgar UU Perlindungan Anak

Menteri Yohana tetap pada pendirian bahwa PB Djarum melanggar undang-undang soal perlindungan anak.


DPR Geram Yohana Yambise Turunkan Anggaran Kementerian PPA

4 September 2019

Keluarga korban memeluk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise saat mengunjungi rumah Daeng Te'ne (keluarga korban) di kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, 11 Mei 2016. TEMPO/Sakti Karuru
DPR Geram Yohana Yambise Turunkan Anggaran Kementerian PPA

Menjawab DPR, Yohana Yambise menyebut bahwa kebijakan Presiden dan Menteri Keuangan memang mengembalikan anggaran seperti 2014.