TEMPO.CO, Jakarta - Buntut insiden pengepungan asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Komando Daerah Militer V/ Brawijaya menskors Komandan Komando Rayon Militer 0831/02 Tambaksari Mayor (Infanteri) N. H. Irianto. Selain itu, Kodam Brawijaya juga membebastugaskan 5 orang anggota TNI lainnya.
“Dinonaktifkan dalam rangka mempermudah penyidikan,” kata Kepala Penerangan Kodam Brawijaya Letnan Kolonel Imam Haryadi, Ahad, 25 Agustus 2019.
Imam mengatakan penonaktifan ini tak berhubungan dengan teriakan rasis saat pengepungan. “Karena kan saat itu suasana ramai, tidak jelas suara itu datang dari mana. Kami tak bisa serta merta menyalahkan si ini,” ujarnya. Ia mengatakan penyelidikan ujaran rasis ini diserahkan kepada polisi.
Menurut Imam, hukuman skorsing ini diambil karena para anggota TNI ini bertindak tidak dengan kepala dingin. Sikap emosional itu terlihat dari video yang beredar. Imam menuturkan, sikap seperti itu tak semestinya dilakukan anggota TNI di lapangan. Sebab, kata Imam, bila ditemukan permasalahan di lapangan, tentara harus mengedepankan cara komunikasi yang baik dan persuasif.
“Dia tak menampilkan jati diri seorang aparat, marah-marah dan makian-makian itu tidak boleh. Sementara perintah kita jelas, di metode kami kan jelas komunikasi sosial,” kata Imam.
Pengepungan asrama Mahasiswa Papua di Surabaya ini ditengarai menjadi pemicu kerusuhan di beberapa titik di Papua dan Papua Barat. Para pengunjuk rasa di sana mengecam tindakan rasis dari para pengepung.