TEMPO.CO, Jakarta-Pembayaran biaya mengurus paspor dan keimigrasian kini tak hanya bisa dibayarkan via Bank dan Kantor Pos, melainkan bisa via online. Masyarakat pemohon jasa keimigrasian bisa membayar melalui Tokopedia, Finnet, dan Bukalapak.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Sam Fernando mengatakan lembaganya turut serta mengubah tata cara pembayaran jasa keimigrasian seiring perkembangan teknologi.
"Kami memudahkan publik dalam mengakses layanan keimigrasian melalui pembayaran online," ujar Fernando lewat keterangan tertulis, Ahad malam, 25 Agustus 2019.
Keputusan penetapan Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet sebagai tempat pembayaran telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dengan penetapan tersebut maka kini masyarakat bisa menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian melalui tiga lembaga persepsi tersebut.
"Seluruh biaya keimigrasian seperti biaya paspor, izin tinggal, dan biaya beban (denda) bisa langsung disetorkan/dibayarkan secara online," ujar Fernando.
DEWI NURITA