Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amandemen Terbatas UUD 1945, Simak Janji Ketua MPR Zulhas

image-gnews
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan melambaikan tangan saat tiba di kediaman Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2019. Sejumlah politikus kubu calon presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandi terlihat berkumpul di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV.  ANTARA/Galih Pradipta
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan melambaikan tangan saat tiba di kediaman Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2019. Sejumlah politikus kubu calon presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandi terlihat berkumpul di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan amandemen Undang-undang Dasar 1945 tak akan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi.

Menurut dia, amandemen terbatas itu hanya soal memberikan kewenangan MPR untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Zulhas juga memastikan perubahan konstitusi tersebut juga tak akan menghapuskan pemilihan presiden secara langsung.

"Itu yang ngomong enggak ngerti pilpres langsung. Cuma satu namanya amandemen terbatas, amandemen terbatas khusus model GBHN," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Ahad, 25 Agustus 2019.

MPR merekomendasikan amandemen terbatas UUD 1945 kepada MPR periode berikutnya. Meski sempat ada usulan mengembalikan konstitusi ke versi awal, Zulkifli mengatakan MPR satu suara ihwal perlunya haluan negara.

Kembalinya GBHN dalam UUD 1945, kata dia, diperlukan demi menyelaraskan pembangunan antara pusat dan daerah.

"Ada yang minta ganti ke UUD yang lama, ada yang minta yang sekarang sudah bagus. Ketemu ya satu, perlunya Garis-garis Besar Haluan Negara."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan pelaksanaan amandemen UUD 1945 tergantung MPR periode 2019-2024. Merujuk Pasal 37 UUD 1945, perubahan konstitusi harus diusulkan oleh minimal sepertiga anggota MPR dan keputusan perubahan mesti disetujui oleh setidaknya tiga perempat anggota.

Sejumlah pakar Hukum Tata Negara kerap mempertanyakan niat MPR mengembalikan GBHN yang dinilai tak relevan dengan pilpres langsung. Kembalinya GBHN berimplikasi pada keharusan presiden bertanggungjawab kepada MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

Menurut pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, agenda amandemen UUD 1945  seperti upaya partai-partai mengendalikan presiden. Caranya, presiden harus melaksanakan GBHN yang disusun oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

6 jam lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

2 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


Ketua MPR Dorong Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan

7 hari lalu

Ketua MPR Dorong Partisipasi Pemuda dalam Pembangunan

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, kemajuan peradaban suatu bangsa tidak semata-mata tercermin dari megahnya gedung-gedung pencakar langit, atau penggunaan teknologi yang super canggih, atau pertumbuhan ekonomi yang melonjak tinggi.


Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa

9 hari lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo dipercaya menjadi Sekretaris Dewan Pembina organisasi Desa Bersatu, dengan Ketua Dewan Pembina Desa Bersatu Prabowo Subianto.


Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

21 hari lalu

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

Saat ini konstitusi Indonesia tidak memiliki pintu darurat


Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

21 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo sejumlah elemen dukung hak angket di depan Gedung DPR/MPR hari ini.


Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

23 hari lalu

Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.


MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

23 hari lalu

Sidang pasal ambang batas parlemen di Mahkamah Konstitusi, Jakarta,(13/02). MK menolak permohonan hak uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD mengenai pasal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. TEMPO/Wahyu Se
MK Putuskan Penurunan Ambang Batas Parlemen, HNW: Harus Diberlakukan Juga untuk Presidential Threshold

Ambang batas parlemen diputuskan MK pekan ini, apa itu sebenarnya dan apa dasar aturannya? Bagaimana tanggapan Hidyat Nur Wahid?


Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

23 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Polri Terjunkan 3.929 Personel Amankan Demo di Depan DPR Hari Ini

Para personel ini nantinya akan lakukan pengamanan untuk mencegah massa/peserta demo masuk ke dalam kawasan DPR atau MPR


Kisah Solihin GP Rayakan Ulang Tahun Ke-80 di Unpad, Ingatkan Pentingnya Pemberantasan KKN

23 hari lalu

Susi Pudjiastuti berbincang dengan mantan Gubernur dan sesepuh Jawa Barat Solihin GP atau Mang Ihin saat penganugerahan Doktor Kehormatan untuk Jusuf Kalla di Bandung, Senin, 13 Januari 2020. Mang Ihin juga disebut sebagai
Kisah Solihin GP Rayakan Ulang Tahun Ke-80 di Unpad, Ingatkan Pentingnya Pemberantasan KKN

Solihin GP mengajak masyarakat kembali ke konsep dasar dalam mengelola lingkungan hidup.