TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK meminta Jokowi atau Presiden Joko Widodo tegas.
Mereka bakal mengirimkan surat penting soal tiga anggota Panitia Seleksi Capim KPK yang disinyalir memiliki konflik kepentingan dengan institusi Polri.
Tiga awak Pansel Capim KPK tersebut adalah Yenti Ganarsih (Ketua Pansel), Hendardi, dan Indriyanto Seno Adji.
Salah satu perwakilan Koalisi, Asfinawati, menuntut Presiden Jokowi mengambil langkah terhadap ketiga orang tersebut.
"Evaluasi, pertimbangkan. Jika terbukti memiliki konflik kepentingan, Presiden harus mengganti yang bersangkutan," ujarnya di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, hari ini, Ahad, 25 Agustus 2019.
Dalam penelusuran Koalisi, Indriyanto dan Hendardi adalah Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sedangkan Yenti menjabat Tenaga Ahli Badan Reserse Kriminal dan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian.
Menurut undang-undang, kata Asfinawati, mereka yang memiliki konflik kepentingan adalah orang-orang yang menguntungkan diri sendiri dan memiliki kepentingan pribadi sehingga berpotensi menyalahgunakan wewenang atau mempengaruhi netralitasnya.
Asfinawati berpendapat jika Presiden Jokowi membiarkannya maka pemilihan Capim KPK periode ini akan cacat moral dan hukum.
Anggota Koalisi yang lain, Tomi Albert, mengatakan apabila Hendardi, Indriyanto, dan Yenti terbukti memiliki konflik kepentingan maka keputusan 20 Capim KPK yang lolos tahap profile assessment mesti dibatalkan.
Presiden Jokowi, dia melanjutkan, bisa menunjuk orang baru untuk menggantikan tiga orang tadi dari Pansel Capim KPK. "Atau Presiden sendiri yang mengambilalih tugas itu."
ANDITA RAHMA