TEMPO.CO, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) tak mengatongi izin saat menggelar acara ulang tahun partai ke-21 di kolong jembatan Tol Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara, Jumat, 23 Agustus 2019.
Tertera dalam surat bernomor 747/SP-HM.00/VII/2019 dari PT Citra Marga Nusaphala Persada, pengelola jalan tol itu menyatakan tidak memberikan izin. “Kami belum dapat memberikan izin kepada Partai Amanat Nasional untuk menggunakan area Kolong Tol Pejagalan,” tulisan dalam surat bertanggal 22 Agustus 2019 itu.
Saat dikonfirmasi sekretaris perusahaan, Indah Dahlia Lavie, yang juga menandatangani surat perizinan itu mengatakan bahwa izin berada di bawah Kementerian PUPR. CMNP sebagai pengelola, kata dia, belum mendapatkan jawaban dari PUPR, sehingga menolak memberikan izin.
“Sesuai dengan surat, harus mendapatkan izin dari Kementerian PUPR,” kata Indah saat dihubungi, Jumat 23 Agustus 2019.
Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, menampik kabar tersebut. Ia membenarkan terkait surat penolakan izin tersebut. Namun, menurutnya PAN telah mengantongi izin sebelum menyelenggarakan acara. “Kalau tidak dapat izin tentu kami tidak dapat menyelenggarakan acara ini,” ucap dia di lokasi.
Eddy megklaim, saat acara berlangsung hadir pula pihak CMNP, yang ia artikan sebagai persetujuan menggunakan tempat.
Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mengungkap pemilihan kolong tol sebagai lokasi acara. Daerah ini, kata dia, memberikan suara yang besar untuk PAN. “Maka kita dedikasikan milad kali ini di sini,” ujar Eko di lokasi, Jumat 23 Agustus 2019.