TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet menuntut pemerintah mencabut pembatasan jaringan internet di Papua dan Papua Barat. Sebab, pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi.
“Tuntutan ini akan menjadi salah satu jalan yang akan ditempuh untuk mengupayakan agar internet dinyalakan lagi secepatnya,” ujar Executive Director SAFEnet Damar Juniarto melalui siaran pers, Kamis, 22 Agustus 2019.
Damar menilai, pemblokiran yang dilakukan hanya akan memberikan dampak negatif. Seperti terganggunya kepentingan ekonomi, terhambatnya proses belajar mengajar, komunikasi untuk kepentingan medis antara dokter, rumah sakit dan pasien, sulitnya jurnalis untuk menginformasikan berita, dan ekspresi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya atas situasi yang ada.
Atas sikap Kominfo itu SAFEnet kemudian mengajak masyarakat untuk mendukung petisi yang bertujuan agar koneksi internet kembali.
"SAFEnet mengajak seluruh komponen bangsa untuk mendukung petisi ini. “Kalau kamu cinta Indonesia dan juga cinta Papua, ayo kita serukan #NyalakanLagi internet di Papua dan Papua Barat," ujar Damar.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika sempat memberlakukan perlambatan akses Internet (throttling) setelah kerusuhan terjadi di beberapa titik di wilayah Papua.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan, pelambatan akses atau bandwidth, dilakukan di beberapa wilayah yang terjadi aksi massa di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019. "Seperti Manokwari, Jayapura, dan beberapa tempat lain," katanya, seperti dikutip dari siaran pers, Senin, 19 Agustus 2019.