TEMPO.CO, Solo - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor PT Manira Arta Mandiri milik Gabriella Joan Ana Kusuma, salah satu tersangka dalam kasus suap proyek drainase di Pemkot Yogyakarta, Rabu malam 21 Agustus 2019. Penggeledahan itu baru selesai pada Kamis dinihari.
Para penyidik juga menginterogasi beberapa karyawan di perusahaan pelaksana proyek rehabilitasi drainase di Yogyakarta itu. Mereka menggeledah beberapa ruangan dalam kantor tersebut.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Para penyidik baru keluar dari kantor tersebut sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat keluar dari kantor itu, para penyidik membawa beberapa barang yang dimasukkan dalam tiga koper dan satu kardus. Barang-barang itu segera dimasukkan dalam bagasi mobil dan dibawa pergi dari kantor yang berada di kompleks perumahan Fajar Indah Permata itu.
Ketua RW setempat, Ceng Haedar mengaku diminta untuk menjadi saksi penyitaan itu. "Tadi juga diminta tanda tangan berkas," katanya. Tapi dia menyebut tidak sempat membaca daftar barang yang disita.
"Sepertinya dokumen-dokumen," kata pensiunan pegawai negeri itu. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti letak barang-barang itu saat ditemukan.
Ayah Gabriella, Waseso mengatakan bahwa KPK juga memanggil beberapa karyawan. "Tadi ada beberapa karyawan yang dipanggil untuk ditanyai," katanya. Waseso sendiri tidak diperkenankan masuk ke dalam kantor selama proses penggeledahan berlangsung.
KPK menetapkan Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan Jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono menjadi tersangka suap proyek rehabilitasi saluran air di Yogyakarta.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Eka dan Satriawan menerima suap dari satu tersangka lain yaitu Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana Kusuma. Suap yang diberikan berjumlah Rp 231 juta.
KPK menduga uang itu diberikan agar Eka membantunya memperoleh proyek lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta, dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar. Eka adalah anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta yang mengawasi proyek itu. Gabriella kenal dengan Eka melalui Satriawan.
Dari perkenalan itu, KPK menduga Eka membantu perusahaan Gabriella untuk memperoleh proyek. Atas bantuannya, Eka diduga menerima suap.
AHMAD RAFIQ